您的当前位置:首页 > 探索 > Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda 正文
时间:2025-05-25 14:04:10 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan terkait penetapan statu 快区quickq官网
JAKARTA,快区quickq官网 DISWAY.ID--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan terkait penetapan status tersangka kasus TPPU Panji Gumilang hingga Senin, 4 Desember 2023.
Hakim Tunggal Hendra Yuristiawan mengungkapkan keputusan ini diambil lantaran kubu Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dan pihak Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri selaku pihak termohon 1 tak hadir di ruang sidang.
BACA JUGA:Panji Gumilang Diperiksa 5 Jam, Dicecar Terkait Penyimpangan Pengelolaan Aset
"Untuk pemohon dan termohon akan kita panggil kembali selama kurun waktu dua minggu, berarti hari Senin tanggal 4 Desember (2023)," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2023.
Hanya Kasubdit Prapenuntutan cq JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon yang hadir dalam sidang kali ini.
Hakim menegaskan apabila pada pekan depan masih tak hadir, maka akan tetap ditindak lanjuti.
BACA JUGA:Bocoran Materi Pemeriksaan Panji Gumilang Hari Ini
"Izin yang mulia, apabila sidang selanjutnya tak hadir?" Tanya Akhiruddin perwakilan Kejagung kepada Hakim.
"Akan ditindak lanjuti," jawab Hendra.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU di Indramayu Hari Ini
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu.
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
BPOM Amankan 16 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya2025-05-25 13:55
Surat Makkiyah Artinya: Pengertian, Ciri, Jenis, Keutamaan, dan Perbedaannya dengan Surat Madaniyah2025-05-25 13:13
VIDEO: Jelajah Gizi 2024, Cegah Anemia dengan Pangan Lokal2025-05-25 12:56
Jadwal Salat dan Imsak Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel 4 April 20232025-05-25 12:54
Korupsi Proyek Pelebaran Jalan, Bekas Walikota Depok Jadi Tersangka2025-05-25 12:47
Makan di Warung Sederhana, Iriana dan Selvi Ananda Tenteng Tas Mewah2025-05-25 12:17
Antisipasi Tingginya Animo Pemudik, Terminal Pulo Gebang Siapkan Bus Cadangan2025-05-25 11:55
Diduga Korleting Listrik, Sebuah Yamaha R15 Hangus Terbakar di Kembangan Jakbar2025-05-25 11:50
Waspada! Arah Jakarta2025-05-25 11:46
Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 23 Maret 20232025-05-25 11:18
Langgar Aturan, JFX Cabut SPAB Milik PT Danagraha Futures2025-05-25 14:03
Waspada, Penyakit Ini Rentan Muncul di Usia 402025-05-25 13:46
Presiden Ukraina Tolak Usulan Gencatan Senjata Indonesia, Prabowo Langsung Lapor Jokowi2025-05-25 13:38
Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik2025-05-25 13:37
Saling Tunjukan Kekompakan, Para Capres Lakukan 'Tos' dengan Cawapresnya2025-05-25 13:21
Kemen PPPA2025-05-25 12:53
Ekspor Timah RI Melonjak Tajam di Kuartal I 20252025-05-25 12:52
Tren Dark Tourism di Ukraina, Pelancong Dibawa ke Bekas Lokasi Perang2025-05-25 11:58
Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda2025-05-25 11:45
Pasbata: Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik2025-05-25 11:40