Bappebti Kemendag Resmi Serahkan Pengawasan Aset Keuangan Digital Kepada OJK
JAKARTA,quickq电脑版连不上 DISWAY.ID --Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menyatakan, bahwa pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.
Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.
BACA JUGA:Lowongan Kerja dan Magang BUMN 2025 Resmi Dibuka: Ada DAMRI hingga Hutama Marga Waskita!
BACA JUGA:Dunia Kerja Terancam Akan Dikuasai AI, Kemnaker Yassierli: Pentingnya Penguasaan Hard Skills
"Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia," ujar Mendag Budi dalam agenda penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK), yang digelar di Kantor Kemendag, Gambir, Jakarta, pada Jumat 10 Januari 2025.
Nantinya, tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK akan meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal.
Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat.
BACA JUGA:Walhi Beberkan Dampak Pemasangan Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang
BACA JUGA:Dilanda Status Pailit, Kemenperin Nyatakan Isu Sritex Rupanya Jauh Lebih Rumit
Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.
Selain itu menurut Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing.
Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Pendaftaran OSN 2025 Kapan Dibuka? Siswa Wajib Tahu untuk Persiapan
- BMKG Ungkap Darurat La Nina, Awas Cuaca Ekstrem Hantam Indonesia Hingga April 2025
- BYD Segera Miliki Pusat Pengembangan Mobil Listrik Khusus Market Eropa
- Jalanan Jakarta Mulai Ramai di Hari Terakhir Libur Lebaran
- Rapimnas Kadin 2024, Adindya Bakrie Fokus Atasi Isu Kemiskinan
- Patut Diwaspadai Para Pendaki, Apa Itu Acute Mountain Sickness?
- Rabu Siang, 36 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir
- Mahasiswa UKI Ditemukan Tewas di Area Kampus, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Perpres Resmi Diteken, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dilaksanakan Pada 20 Februari
- Mahfud MD Kritik Supratman, Tegaskan Denda Damai Hanya untuk Pidana Ekonomi Bukan Koruptor
- Erick Thohir Cek Harga Tiket Pesawat Didampingi Raffi Ahmad
- Arint Fitting, Distributor Resmi Automatic Door Indonesia
- Ketua DPW Rabithah Alawiyah Jateng
- Kebakaran di Mall Season City Tadi Malam Diduga Akibat Arus Pendek Listrik
- Ada Dahlan Iskan hingga Mantan Ketua KPK Masuk Calon Anggota Dewan Pers, Simak Selengkapnya
- Wagub Rano Karno Ajak Warga yang Terdampak Banjir Tinggal di Rusun
- Akibat Hujan dan Luapan Kali Angke, 2 RT di Jakbar Masih Terendam Banjir Hampir 1 Meter
- Niat Puasa Ramadan Bahasa Arab, Latin dan Terjemahnya
- Persija Dikalahkan PSM Makassar, Carlos Pena: Saya Kecewa
- Awas Serangan Jantung Saat Olahraga Bisa Terjadi, Ini Penyebabnya