KPK Telah Periksa 39 Saksi Kasus BLBI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa total 39 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
"Hingga hari ini total sekitar 39 saksi telah diperiksa untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Febri menyatakan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka, Syafruddin Arsyad Temenggung telah diperiksa satu kali pada 5 September 2017.?Saat itu, kata dia, penyidik baru menggali informasi tentang pengangkatan, tugas dan fungsi tersangka sebagai mantan sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Pada pemeriksaan selanjutnya direncanakan baru akan masuk materi utama," ucap Febri.
Sebelumnya, berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerugian keuangan negara kasus indikasi korupsi terkait penerbitan SKL terhadap BDNI sebesar Rp4,58 triliun. (ant)
相关推荐
- Mario Tersangka Dugaan Pencabulan, Pihak AG: Semoga Adil hingga Pengadilan
- Dalam Enam Bulan, Harga Bitcoin Diprediksi Tembus US$250.000
- Usai Penetapan Ganjar Sebagai Capres, PDIP Lakukan Rapat DPP
- 7 Lokasi Pesta Kembang Api di Jakarta, Sambut Tahun Baru Lebih Semarak
- Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada
- FOTO: Resor Mewah di Tepi Pantai Kalma Korut Siap Sambut Pelancong
- Polri Bongkar Kasus Jaringan Scamming Internasional di Filipina, 155 WNI Jadi Korban TPPO
- Kemenag Bantah 'Tudingan' KPK, Soal Ini