Sjamsul Nursalim Ngumpet di Singapura, Penyidik Tak Tinggal Diam!
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Rizal Ramli akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sjamsul Nursalim. Ini pemanggilan ulang ke Rizal Ramli setelah pada pemanggilan pada Kamis pekan lalu ia absen.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Hari Ini KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri, Jumat Keramat?
Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil kedua tersangka dalam perkara ini yakni, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
"Mereka berdua akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Febri.
Sjamsul Nursalim dan Itjih saat ini diduga kuat bersembunyi di Singapura. KPK bekerjasama dengan KBRI Singapura untuk memasang surat panggilan terhadap kedua pasangan suami-istri itu.
KPK juga melayangkan lima surat panggilan ke alamat kediaman Sjamsul Nursalim dan istrinya tersebut. Kelima alamat itu satu di Indonesia dan empat di Singapura.
Sjamsul dan istrinya diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. Sjamsul dan istrinya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp4,58 triliun.
Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Syafruddin Arsyad Tumenggung sudah divonis 13 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama lalu hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat banding, karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus BLBI. Syafruddin lalu kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan membebaskan Syafruddin dari segala hukuman.
KPK menyayangkan sikap MA yang membebaskan Syafruddin. KPK menyebut putusan itu “aneh bin ajaib”.
-
Relawan Pragib Yakin PrabowoBank Dunia Sebut 60 Persen Penduduk Indonesia Kategori Miskin, BPS: Itu Hanya Refrensi!Bantah Indonesia Gelap, Prabowo: Kalau Saya Ketemu Petani, Mereka GembiraMenkomdigi Meutya Serukan Kolaborasi Pemerintah dan Media Kredibel untuk Jaga Ruang DigitalSBY Nyoblos Pemilu 2024 di Pacitan, AHY di CipeteRektor Unud Bakal Temui Langsung Pangdam Ajukan Bahas Kerja Sama dengan Kodam IX/UdayanaNominal Dana PIP 2025 Masih Sama, Ini Cara Mudah Cek NISN dan Status PenerimaPemerintah Resmikan RUU TNI, Ini Dampaknya ke Iklim InvestasiPertamina Bidik Produksi 2,6 Juta Ton LPG Untuk Kurangi ImporAKHIRNYA! Prabowo Teken Perpres Tukin Dosen, Ini Rincian Skemanya
- ·Buron, Pendiri Robot Trading Viral Blast Terdeteksi karena Overstay di Thailand
- ·Bank Dunia Sebut 60 Persen Penduduk Indonesia Kategori Miskin, BPS: Itu Hanya Refrensi!
- ·Digugat PKPU, Manajemen Wijaya Karya Bangunan (WEGE) Buka Suara
- ·Saldo Dana PIP 2025 Kapan Cair? Ini Cara Pencairannya
- ·CKB Logistics Perluas Jangkauan Layanan Lewat Ekspansi Armada dan Fasilitas Gudang Baru
- ·Pengadilan Singapura Bebaskan Pekerja Migran Indonesia Daryati dari Hukuman Mati
- ·IHSG Terkoreksi 0,16% pada Awal Perdagangan 11 Juni 2025
- ·Dirjen IKFT Ungkap Vitalnya Peran Industri Bahan Kimia Khusus dalam Sektor Industri
- ·2 Sosok Panelis Debat Capres
- ·Dinkes Bogor Sebut Kasus COVID
- ·Terkuak! Ini Panggilan Khusus Habib Rizieq oleh Tahanan Bareskrim
- ·Naik 14,5%, BI Catat Uang Primer RI Capai Rp1.939,1 triliun di Mei 2025
- ·Mayoritas Masyarakat Tak Suka Kampanye Pemilu Lewat Spanduk dan Baliho
- ·Annisa Pohan, Sang Permaisuri AHY Geram, Namanya Dicatut Penipu Berkedok Donasi
- ·Gak Tanggung, PSI Sebut Program Sumur Resapan Anies Mirip Septic Tank!
- ·Tesla Digugat Pembelinya Karena Pandangan Politik Elon Musk
- ·Full Senyum, Gaji Anggota KPPS Resmi Naik Rp 600 Ribu di Pemilu 2024 Plus Dapat Uang Pulsa
- ·PHK Masih Marak, Pengamat: Ekonomi Indonesia Masih Tidak Seimbang
- ·Frustrasi dengan AI Meta? Mark Zuckerberg Bentuk Tim Rahasia Demi Saingi ChatGPT
- ·Sinyal Bahaya buat KPK, Penyidik Saja Bisa Dipengaruhi Azis Syamsuddin
- ·Bank Mestika Gelar Edukasi Keuangan untuk Perempuan Lansia dan Beri Bantuan Alat Kesehatan
- ·Pemerintah Resmikan RUU TNI, Ini Dampaknya ke Iklim Investasi
- ·Surya Toto Jadwalkan Pembagian Sisa Dividen Tunai Rp123,84 Miliar, Cair Awal Juni
- ·Kemenperin Jelaskan Tujuan Rancang Aturan Kawasan Industri Tertentu
- ·KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei
- ·Truk ODOL Bikin Prabowo Geram, Minggu Depan Harus Beres!
- ·Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional
- ·Resmi! Pengadilan Kabulkan PKPU Entitas Anak Dosni Roha Indonesia (ZBRA)
- ·Presiden Prabowo Instruksikan Akselerasi Penanganan Sampah Lewat Skema Hulu
- ·Miyabi Bakal Gala Dinner di Jakarta, Mantan Jubir Habib Rizieq: Bisa Jadi Ajang Jebakan Buat Anies
- ·Tersangka Talent Kelas Bintang Virly Virginia dan Bima Prawira Datangi Ditkrimsus PMJ
- ·Salat Id di Rutan Bareskrim Polri, Habib Rizieq Belum Dijenguk Keluarga
- ·Annisa Pohan, Sang Permaisuri AHY Geram, Namanya Dicatut Penipu Berkedok Donasi
- ·Jangan Main
- ·Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
- ·Digugat PKPU, Manajemen Wijaya Karya Bangunan (WEGE) Buka Suara