您的当前位置:首页 > 百科 > KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka Dalam OTT di Kalsel, Kuasa Hukum: Nggak Masuk Akal 正文
时间:2025-05-28 04:02:22 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID- Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin quickq最新版下载
JAKARTA,quickq最新版下载 DISWAY.ID- Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin, Agus Sudjatmoko mengungkapkan bahwa, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Adapun penetapan tersangka ini dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Pemerintah provinsi Kalsel.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur, Kini Jadi Buronan KPK
BACA JUGA:Tanggapan KPK Soal Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Belum Ditahan
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap Sahbirin Noor atau Paman Birin bersamaan dengan keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik).
"Ditetapkan tersangka itu bersamaan dengan keluarnya sprindik. Kalau penetapan tersangkanya ditetapkan bersamaan dengan keluarnya sprindik, berarti kan tidak ada kesempatan untuk mencari bukti permulaan diketemukan di mana. Itu kan nggak mungkin, nggak masuk akal," katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8 November 2024.
Selain itu, menurut Agus, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2014 dalam penetapan status tersangka haruslah memenuhi dua syarat.
Sementara, Paman Birin belum pernah diperiksa KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sehingga, dua alat bukti tersebut belum terpenuhi.
BACA JUGA:Hasil OTT KPK di Kalsel, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap
BACA JUGA:Alasan KPK Belum Tahan Paman Birin, Tessa Mahardhika: Masih Berproses
"Sehingga penetapan tersangkanya tidak sah. Karena tidak memenuhi alasan-alasannya. Harus ada dua bukti permulaan cukup. Selama ini, klien kami itu belum pernah diperiksa. Mau dipenyelidikan, mau di dalam proses penyidikan, itu belum pernah diperiksa. Sehingga, itu menyalai prosedur," jelasnya.
Kemudian, Agus juga menyebut bahwa KPK tidak bisa membuktikan dalam persidangan adanya pemeriksaan kepada calon tersangka nya.
"Itu artinya, dia tidak dapat membuktikan hal ini, maka penetapan tersangkanya tidak sah," imbuh Agus.
Waspada 5 Gejala Khas Penyakit Jantung, Ada Bagian Tubuh yang Bengkak2025-05-28 03:53
Bandara Changi Terpilih sebagai Bandara dengan Toilet Terbaik di Dunia2025-05-28 03:50
7 Gejala Diabetes di Pagi Hari Ini Sering Tak Disadari2025-05-28 03:19
Pernyataan Taman Safari soal Pengakuan Pemain Sirkus OCI yang Disiksa2025-05-28 03:18
Pertamina Pastikan Penyaluran BBM Pertalite Sudah Sesuai Kuota yang Diberikan Pemerintah2025-05-28 03:18
Waspada, Otot Dasar Panggul Kendur Pada Ibu Hamil Jadi Gampang Ngompol2025-05-28 03:09
Awas, 5 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular Datang ke Rumah2025-05-28 03:07
Konon Mandi dengan Kloset Terbuka Bisa Bikin Jerawatan, Ini Faktanya2025-05-28 02:37
Catat, 5 Buah Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Setiap Hari2025-05-28 01:42
Kapan Waktu Terbaik Makan Pepaya?2025-05-28 01:21
Sultan Hamengku Buwono X Apresiasi Kesuksesan Jogja Fashion Week2025-05-28 03:52
Waspada, Otot Dasar Panggul Kendur Pada Ibu Hamil Jadi Gampang Ngompol2025-05-28 03:05
FOTO: Turki Mulai Restorasi Kubah Hagia Sophia2025-05-28 03:05
NYALANG: Kenangan Dingin nan Membeku2025-05-28 03:03
Industri Kripto Kian Matang, Investor Bitcoin Tak Lagi Andalkan Hype2025-05-28 02:59
Jangan Salah Pilih, Ini 6 Rekomendasi Saus Salad Sehat di Supermarket2025-05-28 02:37
9 Cara Agar Kucing Tak Lagi Pipis Sembarangan2025-05-28 02:12
4 Cara Ampuh Mencegah Kanker Serviks, Tak Cuma Vaksin HPV2025-05-28 01:40
Kopi Panas vs Kopi Dingin, Mana yang Lebih Sehat?2025-05-28 01:30
Firli Bahuri Dipastikan Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini2025-05-28 01:27