您的当前位置:首页 > 知识 > MK Kembali Sidang Gugatan Syarat Usia Capres 正文
时间:2025-05-25 23:14:27 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi(MK) akan menggelar sidang perdana pengujian materiel atas Pu quickq下载苹果
JAKARTA,quickq下载苹果 DISWAY.ID--Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana pengujian materiel atas Putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres cawapres pada Rabu, 8 November 2023 besok pukul 13.30 WIB.
Hal ini sesuai permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
"Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis jadwal sidang dalam situs MK yang dikutip, Selasa, 7 November 2023.
BACA JUGA:Jelang Putusan Sidang Etik, NCW Soroti Ketua MKMK yang Anaknya Petinggi Gerindra
Dalam situs MK, Brahma didampingi kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan pertama.
Melalui petitumnya, penggugat menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas keputusan tersebut, dia meminta agar ditambahkan frasa baru, "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi".
"Sehingga, bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma.
BACA JUGA:Tetap Banjir, Sodetan Ciliwung Disebut Tak Efektif, Pj Gubernur Bereaksi
Salah satu alasan dari gugatan itu pun adalah putusan MK tentang batas usia capres-cawapres sebelumnya, yang menimbulkan pro-kontra.
"Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?" tanya Brahma.
Brahma berharap MK memutus dengan cepat.
BACA JUGA:Polri Gelar Operasi Aman Bacuya, Amankan Piala Dunia U17
"Permohonan 141/2023 adalah solusi bagi MK untuk memperbaiki Kekeliruan dalam Amar Putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik yang dapat menjatuhkan kepercayaan publik ke MK artinya melalui Perkara 141/2023 MK dapat memperbaiki kekeliruan dalam amar putusan 90/2023. Artinya MK pun dapat memutus secara cepat karena permohonan 141/2023 adalah putusan utk mengkoreksi putusan 90," kata Viktor.
Rekomendasi 5 Tempat Wisata untuk yang Libur Lebaran di Bali2025-05-25 23:05
SIM Keliling Jakarta: Cara Mudah Perpanjang SIM dengan Mudah dan Cepat2025-05-25 22:47
Larang ASN Hapus Foto Anies yang Diunggah Sebelum Masa Pemilu, PKS Kasih Jempol ke Heru Budi2025-05-25 22:10
Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Emiten Sawit PTPS Buka Suara2025-05-25 22:02
Polri Klaim Penanganan Saat Bentrok di Pulau Rempang Sudah Sesuai Prosedur: Apa yang Dievaluasi?2025-05-25 21:42
Moeldoko: Hubungan Megawati dan Jokowi Tidak Berubah Meski Beda Jalan Politik2025-05-25 21:21
PKB Santai, Belum Tetapkan Deadline Buat Anies untuk Cari Dukungan Partai Lain2025-05-25 21:17
HAPUA Audit Summit 2024: PLN Perkuat Audit Internal untuk Akselerasi Transisi Energi2025-05-25 21:07
MK Kembali Sidang Gugatan Syarat Usia Capres2025-05-25 20:55
Kemenkes Pastikan Kualitas PPDS Hospital Based Setara Internasional2025-05-25 20:43
Pemilik Minuman Oplosan Akhirnya Diciduk Polisi2025-05-25 22:55
ORASKI Tegaskan Tidak akan Turun Demo Ojol 20 Mei2025-05-25 22:53
Kemenekraf Siap Fasilitasi Kolaborasi dan Perlindungan KI Batik Jawa Barat2025-05-25 22:53
Jangan Takut Sama Baunya, Ini 7 Manfaat Tak Terduga Makan Petai2025-05-25 22:27
Tak Penuhi Panggilan KPK, Zumi: Baru Tahu dari Media2025-05-25 22:05
Pangkas 20 Ribu Karyawan, Nissan Akan Terapkan Pensiun Dini Mulai dari Jepang2025-05-25 22:04
Yogyakarta Favorit Wisatawan Saat Nataru, BMKG Prediksi Hujan Lebat2025-05-25 21:55
Laporkan Farida Nurhan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Codeblu Diperiksa sebagai Pelapor2025-05-25 21:44
Rekomendasi 5 Tempat Wisata untuk yang Libur Lebaran di Bali2025-05-25 21:34
Tekan Polusi Udara, Belasan Gedung di Jakarta Dipasang Water Mist2025-05-25 20:44