Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
JAKARTA,quickq会员购买 DISWAY.ID --Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa hal yang paling krusial untuk segera ditindaklanjuti adalah penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.
Dalam keterangannya, dirinya menjelaskan bahwa hal ini dikarenakan penetapan UM provinsi tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.
BACA JUGA:Terungkap, Ibu Ronald Tannur Ternyata Bayar Rp3,5 M ke Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas
BACA JUGA:Heboh Dosen Sejarah FIB UGM Sri Margana Disebut Plagiat dari Buku Peter Carey, Ini Klarifikasi Pimpinan Kampus
Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024.
"Jadi kita fokus terkait upah minimun ini dulu. Nanti masukan dari teman-teman semua akan kita bawa ke pak Presiden untuk dimintai arahan," jelas Yassierli dalam keterangan resminya pada Senin 4 November 2024.
Selain itu, Menaker Yassierli menyatakan bahwa ada dua hal yang harus ditekankan saat menindaklanjuti Putusan MK.
Pertama adalah, putusan MK atas UU Cipta Kerja harus dihormati dan dipatuhi oleh semua anggota LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
Kedua, seluruh anggota LKS Tripartit Nasional bersama-sama mendialogkan solusi atas putusan MK tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap Hakim
BACA JUGA:Intip Logo dan Tema Hari Pahlawan 10 November 2024, Lengkap dengan Link Unduhnya
"Saya kira putusan MK ini adalah sesuatu yang harus kita hormati dan kita patuhi bersama-sama. Selanjutnya kita akan mencari solusi yang terbaik untuk bangsa," ujar Menaker Yassierli
Adapun beberapa poin masukan dari serikat pekerja/serikat buruh terkait penetapan UM 2025 yaitu memberikan keleluasan kepada Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk berkolaborasi terkait penetapan UM Provinsi, UM Kabupaten/Kota.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Heru Budi Lobi
- Hujan Deras Semalam, 5 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
- Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Dirut Waskita Karya Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba
- qs世界艺术大学排名2025年详情
- Menteri UMKM Beberkan Kriteria UMKM yang Berhak Terima Penghapusan Utang Macet
- Simak Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Cara Daftarnya
- Persija Jakarta Resmi Datangkan Yandi Sofyan dari Malut United
- Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Mulai Juli 2025, Tak Termasuk Kategori Menengah ke Atas
- Rafael Alun Trisambodo Tunjukkan Gelagat Aneh Sebelum Deposit Box Berisi Rp37 Miliar Dibongkar PPATK
- 2025艺术专业留学排名院校
- BRI Yakinkan Masyarakat, Tak Ada Ransomware
- Empat Satuan Pelayanan di DKI Jakarta Distribusikan Makan Bergizi Gratis
- Bali United vs Persija, Stefano Cugurra Pasang Target Keluar dari Tren Negatif
- 2025qs世界大学排名艺术院校排名
- Ekonomi Lokal Tergerus, ASITA Soroti Serbuan Wisata Ilegal
- SIG Masuk Bursa ESG Leaders, Satu
- Tiktoker Malaysia Minta Maaf Usai Bikin Hoaks Hilang di Hutan Bandung
- Polisi Tahan 10 Pelaku Pengeroyokan Sopir Bus, Salah Satunya Anggota Brimob
- Penjual Banyak, Tak Ada Antrean Pembeli Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta Timur
- Arab Saudi Banyak Jadi Tujuan Para CPMI, Menteri PPMI Ungkap Alasannya