Pemkab Kediri Bagikan Ratusan PTSL di Desa Sambiresik dan Nambaan
时间:2025-06-05 17:46:18 出处:休闲阅读(143)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri membagikan sertifikat hak aset tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik masyarakat dalam upaya percepatan di dua desa sekaligus, yakni Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo dan Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Rabu (20/11).
Di Desa Sambiresik, sertifikat PTSL dibagikan sebanyak 282 dari total 853 sertifikat, tersisa 571 sertifikat masih dalam proses. Sedangkan di Desa Nambaan, sebanyak 500 hak aset tanah dari total 1.098 sertifikat dibagikan.
Ribuan sertifikat tersebut diakui telah tuntas, dengan sisa 598 sertifikat akan dibagikan menyusul karena keterbatasan tempat.
Kedua, hal ini juga berpengaruh dalam menghindari konflik di lingkungan masyarakat. Ketiga, dengan pembagian sertifikat ini diharapkan bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat.
"Secara hukum mereka memang memiliki sertifikat, tapi yang paling utama harus dimanfaatkan. Semua harus produktif. Kalau semua produktif Insyaallah akan bisa meningkatkan ekonomi," kata Heru saat membagikan sertifikat di Desa Sambiresik.
Lebih lanjut, Heru juga mengingatkan supaya masyarakat mampu menjaga tiap bidang tanah yang dimiliki, termasuk memberi batas secara jelas terkait luasan tanah sehingga konflik luasan tanah bisa terhindarkan.
Dengan begitu, pihaknya berharap program sertifikat PTSL tersebut bisa segera tuntas pada 2025 mendatang, sehingga Kabupaten Kediri menuju kabupaten yang lengkap secara legalitas dan pemetaan kepemilikan tanah.
"Artinya bahwa semua tanah di Kabupaten Kediri sudah tersertifikasi dan terpetakan dengan baik," ujar Heru.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit menambahkan, program PTSL tersebut akan terus dikebut hingga seluruh bidang tanah di Kabupaten Kediri memiliki hak legalitas hukum, termasuk dalam membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat di Hari Sabtu dan Minggu.
Selain itu, program sertifikat PTSL juga dipercepat melalui penggunaan sertifikat elektronik atau e-sertifikat. Meskipun saat ini belum diterapkan secara menyeluruh, namun e-sertifikat diakui mempunyai nilai yang lebih terjamin secara keamanan data.
"Jadi mohon disampaikan kepada masyarakat bahwa antara sertifikat elektronik dan analog kekuatan hukumnya sama. Hanya saja sertifikat elektronik datanya lebih aman," pungkasnya.
(adv/adv)上一篇: Alasan Mengejutkan Film Vina Sebelum 7 Hari Diadukan ke Bareskrim, Bawa
下一篇: Bacaan Niat Mandi Junub Setelah Bercinta Lengkap dengan Artinya
猜你喜欢
- Bursa Asia Kompak Menguat, Pasar Sambut Baik Hasil Pilpres Korea Selatan
- Catat! Calon Kepala Daerah Tak Lulus Tes Kesehatan Dinyatakan Tak Penuhi Syarat
- Saran Eks Pilot buat Penumpang Pesawat: Pentingnya Pakai Headphone
- Makna Kebaya Emas Puan Maharani di Sidang Tahunan DPR/MPR
- Lowongan Penghulu 3.641 Orang, Kemenpan RB Setujui untuk CASN 2024
- 556.000 Mobil Ford Ditarik Kembali, Ternyata Ini Alasannya
- Polisi Bantah Ada Baku Tembak dengan Teroris
- Usai Deklarasi Ridwan
- Cak Imin Minta Komisi II DPR RI Turut Verifikasi Soal Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta