您的当前位置:首页 > 焦点 > Dua Orang Saksi Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung 正文
时间:2025-05-26 07:40:11 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA. DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi perkara korupsi dalam pembe quickq最新官方下载ios
JAKARTA. DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi perkara korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya,quickq最新官方下载ios pada industri kelapa sawit periode Januari sampai dengan April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa adalah MJ selaku PNS / Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Negara, dan KM selaku PNS (Pengawas Perdagangan Ahli Muda).
BACA JUGA:Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022- April 2022," ujar Sumedana dalam keteranganya Jumat 1 September 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka yaitu, Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
BACA JUGA:Kejagung Masih Pertimbangkan Lokasi Persidangan Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama
Dalam perkara korupsi tersebut, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.
Adapun lima orang terdakwa terkait tiga korporasi itu telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun.
Dalam putusan perkara itu, jelas Sumedana, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.
BACA JUGA:Berkas Penistaan Agama Panji Gumilang Diterima Kejagung
Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para terpidana bekerja).
Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.
Dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.
Jangan Beri Ini Saat Kasih Tip ke Staf Hotel, Bisa Dibuang2025-05-26 07:39
Catat Baik2025-05-26 07:33
KPK Terima Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games2025-05-26 06:16
China Siap Injak Gas Investasi di RI, Li Qiang Sindir Negara Tak Ramah Bisnis2025-05-26 06:08
Usai 7 Tahun Memimpin, Kim Jones Hengkang dari Dior Men2025-05-26 06:00
FOTO: Dikecup Mekar Bunga Sakura di Tokyo2025-05-26 05:53
Cucu Konglomerat Pemakai Kokain Resmi Ditahan, Polisi Kejar DPO2025-05-26 05:40
Menkes Budi Sebut Nyamuk Wolbachia Berhasil Turunkan Angka Kematian akibat DBD2025-05-26 05:16
Bob Hasan Yakin MK Tidak Akan Kabulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup2025-05-26 05:07
Menteri PPPA Desak Hukuman Berat untuk Dokter Pelaku Kekerasan Seksual2025-05-26 05:00
Uni Eropa Kecam Trump, Lagi Proses Negosiasi Malah Diancam Tarif 50%2025-05-26 07:17
Doa Buka Puasa Syawal: Arab, Latin, dan Artinya2025-05-26 06:52
6 Gejala Ini Jadi Tanda Kamu Mengalami Post2025-05-26 06:48
Bekerja Setelah Liburan, Lakukan 5 Cara Ini Agar Tak Loyo di Kantor2025-05-26 05:56
Waktu Terbaik Minum Kopi Agar Berumur Panjang, Penyakit Akut Minggat2025-05-26 05:50
Intip Aksi SWAT Melawan Bandit Clown Craze di Trans Studio Cibubur2025-05-26 05:45
Studi: Perempuan Menganggap Pria Baik Hati Lebih Cerdas dan Menarik2025-05-26 05:43
FOTO: Melancong ke Masa Depan Lewat Pameran World Expo 2025 Osaka2025-05-26 05:23
Kapolda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Perlakuan Istimewa ke Mario Dandy2025-05-26 05:04
Ini Dia Sosok Masinis KRL Anjlok di Bogor2025-05-26 05:01