Satu Anggota Polsek Menteng Kena Patsus karena Minta THR ke Hotel
SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro membenarkan satu anggota Polsek Menteng yang terlibat penyebaran surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya.
"Satu orang di patsus,quickq官网安卓下载" kata Kombes Pol Susatyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/3/2025) seperti dimuat ANTARA.
Susatyo memastikan anggota yang menyebarkan surat permintaan THR setelah dilakukan klarifikasi hanya satu orang yaitu Aipda AR yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng.
Ia mengatakan yang bersangkutan saat ini telah menjalani patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:Dinas TKTE Akui Jakarta Kekurangan Pengawas THR, 40 Orang Awasi 300 Ribu Lebih Perusahaan
"Sudah diklarifikasi oleh Kapolsek Menteng (hanya satu orang yang terlibat)," kata dia ketika dimintai tanggapan terkait empat anggota Polsek Menteng yang mengedarkan surat THR.
Diketahui dalam surat edaran yang berkop surat dari Polsek Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, Bhabinkamtibmas Aipda AR meminta bantuan partisipasi THR.
Surat yang tersebar di media sosial tersebut ditunjukkan kepada pihak hotel yang ada di sekitar Polsek Menteng.
Pada surat tersebut intinya meminta bantuan atau partisipasi untuk Lebaran bagi empat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pembuat dan pengedar surat edaran merupakan inisiatif dari Aipda AR, sedangkan ketiga anggota lainnya tidak mengetahuinya.
Baca Juga:Satpol PP Jakarta Siagakan 1.300 Personel Amankan Lebaran 2025
Seorang Pria Jadi Korban Perampasan Ponsel di Jakarta Pusat
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
- 3
(责任编辑:探索)
- SELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke E
- Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya
- Polisi Kasih Nomor WA untuk Laporkan Jika Ada Praktik Premanisme
- Jaga Kesehatan Ginjal dengan Daun Gedi, Ini 7 Manfaatnya
- Menohok! Acara Relawan Jokowi di GBK Jadi Acara Paling Rusak!
- Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers
- Ray Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat AS
- FOTO: Menikmati 'Tarian' Api Lava Gunung Kilauea di Hawaii
- Link dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSEN
- Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya
- Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat
- Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India
- Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- Ray Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat AS
- Baju Kucing Sultan Bobby Kertanegara Dileleng Seharga Rp 12 Juta, Sosok Ini Pemenangnya
- Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan
- Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat
- Komisi I DPR Desak Pemerintah dan TNI Evaluasi Prosedur Pemusnahan Amunisi Imbas Ledakan di Garut
- 5 Manfaat Menakjubkan Makan Nanas dan Efek Sampingnya