Jaksa sebut Menpora Lakukan Pemufakatan Jahat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, asisten pribadinya Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto melakukan permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam (sukzessive mittaterscrfat).
Baca Juga: KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap di Kemenpora
"Dari keterangan saksi dan alat bukti berupa buku tabungan bank atas nama Johny E Awuy besera rekening koran dan kartu ATM yang diserahkan Johny kepada Ulum serta alat bukti elektronik berupa rekaman percakapan maka bantahan yang dilakukan saksi Miftahul Ulum, Arief Susanto dan Imam Nahrawi menjadi tidak relevan dan bahkan menurut pandangan kami menunjukkan adanya keikutsertaan para saksi dalam suatu kejahatan yang termasuk ke dalam permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah 'sukzessive mittaterscrfat'," kata JPU KPK Ronald F Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Hal itu terungkap dalam pembacaan surat tuntutan terhadap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana yang dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mulyana dinilai terbukti menerima suap berupa satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 senilai total sekira Rp900 juta dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum (Bendum) KONI Johny E Awuy.
Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019.
"Dalam persidangan terungkap fakta terdakwa telah menyarankan kepada Ending Fuad Hamidy untuk berkoordinasi dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi agar pencairan dnaa hibah cepat dicairkan dan setelah Ending Fuad Hamidy berkoordinasi dengan Miftahul Ulum disepakati besaran komitmen fee untuk pihak Kemenpora RI lebih kurang sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima KONI Pusat," ungkap jaksa Ronald.
Sebagai realisasi dari besara "fee" tersebut, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy secara bertahap menyerahkan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar yang diberikan oleh Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy kepada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora RI atau pun melalui Miftahul Ulum dengan rincian:
1. Sekitar Maret 2019, Ending atas sepengetahuan Johyn E Awuy menyerahkan uang sejumlah Rp2 miliar kepada Miftahul Ulum di gedung KONI Pusat lantai 12
2. Pada Februari 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta kepada Miftahul Ulum di ruangan kerja Ending di lantai 12 KONI Pusat
3. Sekitar Juni 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sejumlah Rp3 miliar kepada orang suruhan Ulum yaitu Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto di lantai 12 gedung KONI Pusat
4. Sekitar Mei 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Ulum di ruangan Ending di lantai 12 gedung KONI Pusat
5. Sebelum Lebaran 2018, Ending atas sepengetahuan Johny memberikan uang sejumlah Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Miftahul Ulum di lapangan tenis Kemenpora lalu uang itu ditukarkan oleh Johny atas perintah Ending.
"Bahwa di persidangan saksi Miftahul Ulum dan Arief Susanto memberikan bantahan bahwa mereka tidak pernah datang ke kantor KONI Pusat dan tidak pernah menerima pemberian uang bertentangan dengan saksi-saksi lainnya demikian juga saksi Imam Nahrawi membantah dirinya memerintahkan dan mengetahui terkait penerimaan uang tersebut," tambah jaksa Ronald.
Terkait bantahan tersebut, JPU meminta untuk dikesampingkan karena hanya berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti sah lain sekaligus sebagai usaha pembelaan pribadi Imam, Ulum dan Arief agar tidak terjerat perkara.
Fakta hukum tersebut menurut jaksa semakin kuat dengan adanya keterangan Mulyana dalam sidang bahwa ia pernah dimintai uang honor oleh Imam Nahrawi terkait Satlak Prima tahun 2017 dan Imam Nahrawi mengatakan agar uang honor tersebut diberikan kepada Miftahul Ulum.
"Atas permintaan Iman Nahrawi tersebut disepakati oleh terdakwa dan Supriyono untuk memberikan uang sejumlah Rp1 miliar namun baru diberikan sejumlah Rp400 juta oleh Supriyono kepada Imam Nahrawi melalui MIftahul Ulum di lapangan tenis Kemenpora," tambah jaksa Ronald.
Berdasarkan hal tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap tindakan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi diketahui Imam.
"Tindakan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora RI termasuk dalam melakukan penerimaan-penerimaan uang yang diterimanya sejumlah Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy adalah atas sepengetahuan dari Imam Nahrawi," tegas jaksa Ronald.
-
Presiden Jokowi WantiDemokrat Beberkan Pola Kebakaran Kejagung Mirip dengan...Cum Date 17 Juni, Jaya Konstruksi (JKON) akan Sebar Dividen Tunai Rp53 MiliarSelama Ini Diserang, Kini Anies Baswedan Girang Bukan KepalangLender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!Gabung Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto, Ini Alasan Busyro MuqoddasTok! Ini Daftar 5 Anggota Dewas KPK 2024Link Unduh Kalender 2025 PDF HijriahPara Akademisi Desak DPR Tunda RUU PertanahanAnies Visinya Sama dengan Pengugat
下一篇:Salim Said Warisi Perspektif Sejarah Politik Indonesia, Dijuluki Perpustakaan Internasional Berjalan
- ·Tak Ikut Upacara di Dumai Bareng Jokowi, Megawati Ikuti Harlah Pancasila di Ende
- ·Dibongkar sama Anak Buah Anies, Ini Kondisi Bus Transjakarta Sebelum Kecelakaan Maut, Ternyata…
- ·Keren! Universitas Esa Unggul Naik Peringkat di UI Greenmetric 2024
- ·Monash University Tawarkan 4 Keuntungan Dalam Australia Exchange Program
- ·Data Ekonomi Terbaru Jadi Sorotan, Dolar AS Melemah ke Level Terendah Sejak 2022
- ·Kronologi Lengkap Mahasiswa ITB Lompat dari Lantai 27 Apartemen, Baru 3 Bulan Kuliah
- ·Tegas! Polri Tindak Anggotanya yang Terindikasi Tak Netral di Pilkada 2024
- ·Banyak Orangtua Tak Sadar Anaknya Kena Bully di Sekolah, Ini Pesan Menteri PPPA
- ·Penetapan Capres dan Cawapres Terpilih, Ribuan Personel Gabungan Disiagakan di KPU RI
- ·Dianggap Tidak Cermat Dalam Menindak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Buka Suara
- ·Penerapan Mapel Coding dan AI di Sekolah, Kemendikdasmen: Tak Selalu Pakai Komputer
- ·Monash University Tawarkan 4 Keuntungan Dalam Australia Exchange Program
- ·Sunway Medical Centre dan GWS Medika Kerja Sama Perluas Akses Layanan Kesehatan
- ·Harvey Moeis Memelas: Anak
- ·Tegas! Polri Tindak Anggotanya yang Terindikasi Tak Netral di Pilkada 2024
- ·MenPANRB Singgung Soal Usulan Formasi PPPK 2024 di Daerah yang Belum Optimal
- ·Pengamat Sebut Lonjakan Suara PSI Perlu Dikawal dan Dikritisi
- ·Harga Minyak Tembus Level Tertinggi Dua Bulan, Investor Soroti Ketegangan Timur Tengah
- ·Cara Cek Nomor TPS Pilkada 2024 Lengkap Link DPT Online
- ·KPK Mulai Mengusut Dugaan Korupsi Proyek di PT PP, Sudah Ada 2 Tersangka!
- ·Lender Fintech Diperketat, OJK Tak Mau Hanya yang Sekedar Punya Uang!
- ·Cooling Down, BEI Putuskan Suspensi Saham UDNG dan PACK
- ·Wall Street Melemah, Investor Khawatir Iran Serang Pangkalan Militer AS
- ·Di Rumah Aja Jadi Alasan Reza Artamevia Konsumsi Sabu
- ·Imbas Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot
- ·7 Fraksi DPRD Jegal Interpelasi Anies Baswedan, CYPR Pun Bersuara
- ·Revisi UU KPK, MK jadi Harapan Terakhir
- ·Gabung Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto, Ini Alasan Busyro Muqoddas
- ·Cooling Down, BEI Putuskan Suspensi Saham UDNG dan PACK
- ·Helatan Formula E Spektakuler dan Sukses, Anies Baswedan Siap
- ·China dan Uni Eropa Berkolaborasi, Fokus Reformasi Sistem Moneter di Tengah Perang Tarif
- ·Sebanyak 1.451 Hakim Dikukuhkan, Ketua MA: Jumlah Belum Ideal Hadapi Beban Perkara
- ·Dianggap Tidak Cermat Dalam Menindak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Buka Suara
- ·Gembok Dibuka, Dua Emiten Saham Ini Kembali Diperdagangkan
- ·Perairan Kepri Masih Jadi Primadona Jalur Narkoba Internasional
- ·Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ