Proposal Perdamaian Ditolak, Dua Perusahaan Ini Akhirnya Dinyatakan Pailit
PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services dinyatakan pailit sejak Putusan Pernyataan Pailit dibacakan pada tanggal 20 April 2021 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 427/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sebelum putusan pailit tersebut diketahui bahwa mayoritas suara kreditor menolak proposal perdamaian yang ditawarkan oleh PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services pada rapat proposal perdamaian dalam proses PKPU yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akibatnya, PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services dinyatakan pailit.
Salah satu pihak kreditor yang menolak rencana perdamaian tersebut adalah Camar Resources Canada, Inc. melalui kuasa hukumnya Albert Yulius SH dari Yudha Dewi Setiawan Sihombing Law Firm yang memiliki tagihan kepada PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services sebesar US$ 5.543.117 ditambah Rp3.798.800.218,- atau total sekitar Rp81 Miliar.
"Seluruh nilai tagihan kami tidak pernah diakomodir di dalam proposal perdamaian, baik proposal perdamaian pertama, revisi 1 maupun revisi 2 yang disampaikan oleh debitur ini dalam proses PKPU,"
Halaman:
- 1
- 2
- 3
相关推荐
- Hadapi Ekonomi Global yang Tak Menentu, Digitalisasi Jadi Jurus Andalan Pelaku Usaha
- VIDEO: Donald Trump dan Kim Jong Un Abal
- Ada Penerbangan Nonstop, Habis Liburan di Bali Bisa Lanjut ke Phuket
- FOTO: Batik Mangrove Sumatra Menuju Pasar Eropa
- Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Daerah, BRI Ajak Guru se
- Menko Luhut Pastikan Anggaran Program Makan Siang Gratis Dibagikan Bertahap
- 8 Pegawai Main Judi Online Sebanyak 71 Transaksi, KPK Rilis Surat Edaran Resmi
- Ahok Jadikan Ibu PKK Agen Pembayaran Nontunai Sekaligus Edukasi UMKM