您的当前位置:首页 > 综合 > Copot Baliho Garbi, Pemkot Depok Berlagak Otoriter 正文
时间:2025-05-24 20:28:52 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Penurunan baliho bertuliskan “Bosan Yang Lama? Ganti Yang Baru” menuai pole quickq苹果版ios
Penurunan baliho bertuliskan “Bosan Yang Lama? Ganti Yang Baru” menuai polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, baliho bergambar Ketua Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Kota Depok, Bayu Adi Permana itu diturunkan secara sepihak dan sewenang-wenang oleh pemerintah kota (Pemkot) Depok.
Baca Juga: Soal Megawati Bilang Status Kewarganegaraan Prabowo, PKS Sengaja Ngadu?
Juru Bicara Garbi Kota Depok, Bramastyo Bontas menilai, penurunan baliho Garbi di Jalan Margonda Raya, Depok, merupakan bentuk pembungkaman dan menyumbat aspirasi masyarakat. Menurutnya, upaya sepihak dari Pemkot Depok itu tak dapat ditolerir, bahkan bertentangan dengan salah satu tagline yang diusung pemkot, yakni kota yang ‘nyaman’.
“Alih-alih memberikan rasa ‘nyaman’, baliho bergambar Ketua Garbi Depok, Bayu Adi Permana diturunkan dengan alasan memberi rasa ‘tidak nyaman’ dalam iklim demokrasi di Depok. Padahal, pemasangan baliho itu telah sesuai dengan seluruh aturan dan prosedur yang berlaku di Kota Depok,” tegas Bramastyo saat dikonformasi wartawan, Kamis (5/12/2019).
Lebih lanjut, Bramastyo menguraikan tetang isi baliho bergambar Bayu Adi Permana telah terpasang sejak Selasa (3/12) di Jalan Margonda, Kota Depok. Menurut dia, baliho itu berisikan aspirasi warga terkait berbagai persoalan yang terjadi di Kota Depok, dan telah dinayakan ‘lulus sensor’ oleh seluruh pihak berwenang di kota tersebut.
“Baliho itu hanya berisi kata kemiskinan, kemacetan, pelayanan, upah minimum, kesehatan dan pendidikan, ditambah tagline ‘Bosan Yang Lama? Ganti Yang Baru’. Apa yang salah dengan aspirasi tersebut? Seluruh prosedur telah terpenuhi, ‘lulus sensor’, kok diturunkan secara sepihak, tanpa keterangan,” tegas dia.
Mengenai tindak lanjut penurunan baliho itu, Bramastyo enggan berbicara panjang. Saat ini, ungkap dia, Garbi Kota Depok masih melakukan kajian hukum terkait pembungkaman kebebasan berpendapat dan pelanggaran adminsitrasi yang dilakukan Pemkot Depok.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Geng Motor Oy2025-05-24 20:25
5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Buang Racun yang Mengendap2025-05-24 19:54
Legal Clarification and Commitment of Our Client, JTA Investree Doha Consultancy LLC2025-05-24 19:51
Setelah Bolak2025-05-24 19:49
Indonesia Siap Hadapi Audit ICAO 2025, Ditjen Hubud Mulai Audit Internal Keselamatan Penerbangan2025-05-24 19:46
Bernilai USD 600 Juta, Bahlil Sebut Forel dan Terubuk Proyek Migas Asli Indonesia2025-05-24 19:39
Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah2025-05-24 19:24
Setelah Bolak2025-05-24 18:20
Jangan Malas Gerak, Ini 7 Kebiasaan Buruk Pemicu Diabetes2025-05-24 17:56
Kejari Bandung Periksa Mantan Dirut Bio Farma Honesti Basyir2025-05-24 17:53
Cara Membuat Soto Ayam, Hangat Disantap saat Hujan2025-05-24 20:14
Sitaan Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung Temukan Mobil Mewah dan Sepeda Brompton2025-05-24 20:14
Resep Panjang Umur dan Bahagia, Hindari 8 Makanan Ini di Usia 50 Tahun2025-05-24 19:50
Berantas Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja, Kemnaker Lakukan Hal Ini2025-05-24 18:58
Garbi Kukuh Perkarakan Baliho yang Diturunkan 'Sepihak' oleh Pemko Depok2025-05-24 18:54
Kemendiktisaintek dan Kemenkes Bentuk Komite Cegah Kekerasan PPDS, Ini 6 Tugasnya2025-05-24 18:32
Kasus Ijazah Jokowi Kian Panas! Polda Kejar Kebenaran, 24 Saksi Sudah Diperiksa2025-05-24 18:04
VIDEO: Gemerlap Dandyism ala Kulit Hitam dalam Met Gala 20252025-05-24 17:55
Mengenal Connecting Train by KAI, Mempermudah Perjalanan Saat Tiket Kereta Tidak Tersedia2025-05-24 17:54
Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual2025-05-24 17:52