Buntut Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, Anggota KPU Terancam Dugaan Pelanggaran Kode Etik
时间:2025-06-14 21:45:09 出处:探索阅读(143)
JAKARTA,快区quickq官网 DISWAY.ID- Diterimanya pendaftaran dari Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres dari Paslon nomor urut 2 pada anggal 25 Oktober 2023 lalu berbuntut panjang.
Buntut terima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, anggota KPU terancam dugaan pelanggaran hode etik.
Atas dugaan pelanggaran hode etik tersebut, mulai dari Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dan para jajaran komisioner KPU RI, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz harus menjalani sidang kode etik.
BACA JUGA:Jokowi Ketar-ketir Vietnam Bisa Salip Indonesia Jadi Negara Maju
BACA JUGA:PVMBG Sarankan Rekayasa Jalan Demi Hindari Guguran Awan Panas Gunung Lewotobi
Adapun sidang kali ini pada Senin 15 Januari 2024, yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta Pusat merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya.
Dalam sidang ini, selain juga menghadirkan empat orang saksi ahli, di mana salah satunya dihadirkan oleh pihak KPU RI, yaitu Muhammad Rullyandi.
Sedangkan tiga saksi ahli lainnya dihadirkan oleh DKPP, yaitu Prof dr Ratno Lukito, dr Charles Simabura dan Maruarar Siahaan.
BACA JUGA:Peneliti FKUI Bidik Pasar Afrika, Kembangkan Riset Pengobatan Glaukoma pada Mata
BACA JUGA:4 Mitos Horor Kelelawar Masuk Rumah, Bisa Jadi Pertanda Buruk Akan Datang?
Saksi Ahli yang dihadirkan DKPP adalah permintaan dari Pengadu dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 dalam sidang yang diadakan pada 8 Januari 2024 lalu.
Namun pada sidang kali ini dilakukan untuk memeriksa empat perkara dugaan pelanggaran KEPP, yaitu perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Adapun keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono yang teregistrasi dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B teregistrasi dengan Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto dengan nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik dengan nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Menurut para Pengadu, tindakan yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- 1
- 2
- »
上一篇: Timnas AMIN Ingin di Istana dan MK Ada Kentungan Besar untuk Pengingat: Demokrasi Sedang Ada Masalah
下一篇: Tingkat Kepuasan Masyarakat Tinggi, DPR RI Apresiasi Kinerja Polri
猜你喜欢
- Industri Asuransi Lirik Kolaborasi Dewan Medis untuk Efisiensi Klaim
- Kasus Mario Dandy Bisa Kena Tuduhan Percobaan Pembunuhan Berencana?
- Ini 2 Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu!
- Sedang Marak, Waspada Cara Penularan Chikungunya
- Ketum dan Waketum PBNU Serta Rais Aam Tidak Boleh Nyaleg, Ini Alasannya!
- Peruntungan Shio di Tahun 2025: Shio Tikus hingga Ular
- Wakil Presiden Republik Rakyat China Kunjungi TMII Seusai Hadiri Pelantikan Prabowo dan Gibran
- Profil Veronica Tan, Mantan Istri Ahok yang Jadi Calon Menteri Prabowo
- Dorong Sektor Produksi Bergeliat, BRI Salurkan KUR Rp69,8 triliun ke 8,3 Juta UMKM