您的当前位置:首页 > 时尚 > Soal Putusan Novanto, KPK Pertimbangkan Banyak Hal 正文
时间:2025-05-25 22:38:34 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempertimbangkan banyak hal terkai quickq下载官网
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempertimbangkan banyak hal terkait Setya Novanto yang dituntut 16 tahun dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Kami sudah membicarakan hal tersebut, tentu sebelumnya jaksa penuntut umum membahasnya bersama dan ada keputusan kelembagaan juga bahwa akhirnya kami memutuskan mengajukan tuntutan 16 tahun, ada denda juga, dan ada uang pengganti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/3/2018) malam.
Menurut Febri, kasus yang menjerat Novanto tersebut tentu perlu dilihat sebagai bagian juga dari konstruksi kasus yang lebih besar sehingga lembaganya juga akan mempelajari lebih lanjut fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan sambil menunggu putusan pengadilan nantinya.
"Untuk posisi sebagai justice collaboratoratau JC sesuai yang diajukan, kami tidak bisa kabulkan seperti yang sudah disampaikan sebelumnya. Setya Novanto kami pandang tidak memenuhi syarat sebagai JC sehingga pada tuntutan ini kami abaikan atau tidak kami kabulkan JC-nya," ujar Febri.
Namun, kata Febri, Novanto masih mempunyai ruang untuk memperoleh status JC tersebut karena saat ini posisi mantan Ketua DPR RI itu juga sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus e-KTP.
"Masih ada ruang saya kira bagi Setya Novanto karena posisinya juga sekaligus sebagai saksi untuk penyidikan yang lain," kata Febri lagi.
Menurut dia, KPK telah beberapa kali memanggil Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus e-KTP, yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Jika memang Novanto punya niat baik untuk membuka seterang-terangnya perkara ini atau pelaku-pelaku lain tentu dengan informasi yang benar dan valid maka hal tersebut masih terbuka dalam proses penyidikan tersangka yang lain," katanya pula.
Dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider6 bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sejumlah US$7,435 juta dan dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Setnov dengan subsider3 tahun penjara.
KPK juga meminta agar hakim mencabut hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan.
Setya Novanto akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 13 April 2018. (FNH/Ant)
Demi Kepentingan Praktis, Hakim MKMK Jadikan 21 Laporan Dalam 4 Putusan2025-05-25 22:24
Program Unggulan Prabowo jadi Faktor Pendorong APBN Surplus Rp 4,3 Triliun2025-05-25 21:52
Peach Fuzz, Warna Pastel Lembut yang Jadi Tren Warna 20242025-05-25 21:33
KPK Jerat 26 Kepala Daerah, 2018 Jadi Tahun 'Horor' buat Gubernur hingga Bupati? (1)2025-05-25 21:27
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin Saat Puasa?2025-05-25 21:25
DPR Usulkan Money Politics Dilegalkan Dalam Peraturan KPU2025-05-25 21:19
Tina Toon: Air Oh Air, Jakarta Oh Jakarta!2025-05-25 20:54
AMAN Komitmen Jadi Relawan Prabowo2025-05-25 20:16
Turis Ditangkap dan Dipukuli Gara2025-05-25 20:07
#BeaCukaiTerbaik Jadi Trending Topik di X, Drone Emprit: Netizen Sebut Pekerjaan Buzzer2025-05-25 20:06
PA 212: Peserta Aksi Bela Tauhid Tahan Emosi2025-05-25 22:31
Sambut Pilkada Serentak 2024, Projo : Dukung Calon Pro2025-05-25 22:23
Yah Saefullah Gagal Gantikan Sandi, Gerindra DKI Cari Nama Lain2025-05-25 22:10
Hah! Pemprov DKI Punya Alat USG Pohon? Gimana Tuh Kerjanya?2025-05-25 21:57
Bolehkah Langsung Makan Nasi Saat Buka Puasa? Ini Kata Dokter2025-05-25 21:55
Sambut Pilkada Serentak 2024, Projo : Dukung Calon Pro2025-05-25 21:38
FOTO: Mengerek Rezeki di Antara Gedung Perkantoran Jakarta2025-05-25 21:16
Waspada, Jangan Langsung Sentuh 5 Benda Ini Saat Masuk Kamar Hotel2025-05-25 21:11
Jreng! Firli Bahuri Dicekal Usai Tersangka Dugaan Pemerasan2025-05-25 20:06
Selamatkan Hewan Agar Tak Masuk Jalan Tol, Waskita Karya Bangun Jembatan Satwa di IKN2025-05-25 19:53