Jaksa sebut Menpora Lakukan Pemufakatan Jahat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, asisten pribadinya Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto melakukan permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam (sukzessive mittaterscrfat).
Baca Juga: KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap di Kemenpora
"Dari keterangan saksi dan alat bukti berupa buku tabungan bank atas nama Johny E Awuy besera rekening koran dan kartu ATM yang diserahkan Johny kepada Ulum serta alat bukti elektronik berupa rekaman percakapan maka bantahan yang dilakukan saksi Miftahul Ulum, Arief Susanto dan Imam Nahrawi menjadi tidak relevan dan bahkan menurut pandangan kami menunjukkan adanya keikutsertaan para saksi dalam suatu kejahatan yang termasuk ke dalam permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah 'sukzessive mittaterscrfat'," kata JPU KPK Ronald F Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.
Hal itu terungkap dalam pembacaan surat tuntutan terhadap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana yang dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mulyana dinilai terbukti menerima suap berupa satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 senilai total sekira Rp900 juta dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum (Bendum) KONI Johny E Awuy.
Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019.
"Dalam persidangan terungkap fakta terdakwa telah menyarankan kepada Ending Fuad Hamidy untuk berkoordinasi dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi agar pencairan dnaa hibah cepat dicairkan dan setelah Ending Fuad Hamidy berkoordinasi dengan Miftahul Ulum disepakati besaran komitmen fee untuk pihak Kemenpora RI lebih kurang sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima KONI Pusat," ungkap jaksa Ronald.
Sebagai realisasi dari besara "fee" tersebut, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy secara bertahap menyerahkan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar yang diberikan oleh Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy kepada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora RI atau pun melalui Miftahul Ulum dengan rincian:
1. Sekitar Maret 2019, Ending atas sepengetahuan Johyn E Awuy menyerahkan uang sejumlah Rp2 miliar kepada Miftahul Ulum di gedung KONI Pusat lantai 12
2. Pada Februari 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta kepada Miftahul Ulum di ruangan kerja Ending di lantai 12 KONI Pusat
3. Sekitar Juni 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sejumlah Rp3 miliar kepada orang suruhan Ulum yaitu Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto di lantai 12 gedung KONI Pusat
4. Sekitar Mei 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Ulum di ruangan Ending di lantai 12 gedung KONI Pusat
5. Sebelum Lebaran 2018, Ending atas sepengetahuan Johny memberikan uang sejumlah Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Miftahul Ulum di lapangan tenis Kemenpora lalu uang itu ditukarkan oleh Johny atas perintah Ending.
"Bahwa di persidangan saksi Miftahul Ulum dan Arief Susanto memberikan bantahan bahwa mereka tidak pernah datang ke kantor KONI Pusat dan tidak pernah menerima pemberian uang bertentangan dengan saksi-saksi lainnya demikian juga saksi Imam Nahrawi membantah dirinya memerintahkan dan mengetahui terkait penerimaan uang tersebut," tambah jaksa Ronald.
Terkait bantahan tersebut, JPU meminta untuk dikesampingkan karena hanya berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti sah lain sekaligus sebagai usaha pembelaan pribadi Imam, Ulum dan Arief agar tidak terjerat perkara.
Fakta hukum tersebut menurut jaksa semakin kuat dengan adanya keterangan Mulyana dalam sidang bahwa ia pernah dimintai uang honor oleh Imam Nahrawi terkait Satlak Prima tahun 2017 dan Imam Nahrawi mengatakan agar uang honor tersebut diberikan kepada Miftahul Ulum.
"Atas permintaan Iman Nahrawi tersebut disepakati oleh terdakwa dan Supriyono untuk memberikan uang sejumlah Rp1 miliar namun baru diberikan sejumlah Rp400 juta oleh Supriyono kepada Imam Nahrawi melalui MIftahul Ulum di lapangan tenis Kemenpora," tambah jaksa Ronald.
Berdasarkan hal tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap tindakan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi diketahui Imam.
"Tindakan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora RI termasuk dalam melakukan penerimaan-penerimaan uang yang diterimanya sejumlah Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy adalah atas sepengetahuan dari Imam Nahrawi," tegas jaksa Ronald.
-
Jalan Tol Gempol Pandaan Mulai Padat, Akses Andalan Menuju Kawasan Wisata di JatimSaldo DANA Gratis Menantimu, Tips Jitu Berburu DANA Kaget dan Link AktifnyaPenumpang Mana yang Berhak Pakai Sandaran Tangan Kursi Tengah Pesawat?Demi Transparansi, Saham Warisan pun Harus KonversiTanggapi Wacana Hak Angket, PPP Masih Fokus Rekapitulasi Suara Pemilu 2024Sudah Cek KTP Hari Ini? Saldo Dana PKH Tahap II Cair April, Lihat Namamu Masuk atau Nggak!10 Negara Terpopuler di Media Sosial, Indonesia Termasuk?Pembatalan Diskon Tarif Listrik di Luar Kewenangan Kementerian ESDMTerbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan KotaPeselancar: Turis Enggan Latihan Surfing di Bali karena Air Laut Kotor
下一篇:Kerugian Rp63 Triliun Gegara Kuota Hangus? Ini Kata ATSI
- ·PP Presisi Aktif Beri Dampak Sosial Lewat Distribusi Bantuan Pangan
- ·Pemkab Kediri Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih/Hari ke Desa Sepawon
- ·KSP Sebut Kebijakan Tarif Impor Trump Sudah Diprediksi dan Diantisipasi Pemerintah
- ·Polda Metro Tegaskan: Gak Ada Penutupan Jalan di Jakarta, Yang Beredar di Medsos Hoaks!
- ·LippoLand Tunjuk Nusa Konstruksi Enjiniring sebagai Kontraktor Apartemen proyek URBN X
- ·Bagaimana Reaksi Tubuh saat Tak Sengaja Makan Roti Berjamur?
- ·Gilang Juragan 99 Resmi Ditunjuk Sebagai Sekjen DEKOPIN
- ·Menhum Tegaskan RUU TNI Bukan Perintah Prabowo
- ·Investor Kaget, Bursa Asia Tertekan Pengumuman Terbaru Soal Tarif Trump
- ·Cuti Lebaran 2025 Sampai Tanggal Berapa? Simak Penjelasannya
- ·Polda Banten Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras Hasil Operasi Pekat Maung 2025
- ·Pj Gubernur Angkat Bicara soal Pembangunan Bandara Bali Utara
- ·Timur Tengah Panas, Harga Emas Tembus Tertinggi Sepekan Ini!
- ·Ratusan Wisman Batal ke Bali Imbas Erupsi Gunung Lewotobi
- ·香港岭南大学排名世界第几?
- ·1000 Profesi Perempuan dan Gen Z Bakal Diungkap Kowani pada Hari Kartini 2025
- ·Kasus Kerumunan HRS di Megamendung, Bupati Bogor Tegaskan Tak Ada Tambahan Kasus Positif Corona
- ·Menko Airlangga Tegaskan Kesiapan RI Percepat Negosiasi Tarif AS
- ·Aturan Anies: Penumpang Transjakarta, MRT, dan LRT Wajib Pakai Masker
- ·Penumpang Mana yang Berhak Pakai Sandaran Tangan Kursi Tengah Pesawat?
- ·Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD
- ·Akun Instagramnya Diretas, Ridwan Kamil Lapor ke META: Muncul Postingan 'Selamat Bermimpi Buruk'
- ·Pembatalan Diskon Tarif Listrik di Luar Kewenangan Kementerian ESDM
- ·Ayo Beralih dari FOMO ke JOMO, Lakukan 7 Kebiasaan Ini
- ·Perdana Menteri Inggris Perintahkan Langsung Investigasi Kecelakaan Pesawat Air India AI171
- ·Aturan Anies: Penumpang Transjakarta, MRT, dan LRT Wajib Pakai Masker
- ·Korlantas Polri Siapkan Contraflow dan One Way Antisipasi Kepadatan Pemudik di Wilayah Jawa Tengah
- ·ChatGPT Menilai Denny JA sebagai Tokoh Highly Gifted dengan IQ 145–155
- ·Saldo DANA Gratis Menantimu, Tips Jitu Berburu DANA Kaget dan Link Aktifnya
- ·Terbitkan Surat Edaran, Kemenkop Percepat Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih
- ·Kata Luhut Soal Kebijakan WFH 75%: Kita Terserah Pak Anies Saja
- ·Prabowo Akui Dapat Laporan Masyarakat Belum Mau Cek Kesehatan Gratis, Mungkin Takut Hasilnya
- ·April Ceria! Cek Saldo Dana KKS Kamu! BPNT Tahap 2 Sudah Cair, Ini Cara Lihatnya
- ·Jawaban BYD Usai Terancam Diblokir Pemerintah
- ·Celetukan Babe Haikal Dalem: Banjir di Jakarta Itu Salah Anies Baswedan
- ·Kapan Saldo Dana Bansos PKH 2025 Tahap 2 Cair? Cek Bansos Pakai NIK KTP