时间:2025-05-24 20:11:24 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Majelis hakim memvonis caleg petahana DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra quickqios版本
Majelis hakim memvonis caleg petahana DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Muhammad Arief hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Rustiyono saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/12/2018).
Selain dihukum empat bulan penjara, Arief juga diharuskan membayar denda Rp10 juta.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah telah melanggar aturan kampanye sewaktu berkunjung ke SMPN 127 Kebon Jeruk Jakarta Barat pada 3 Oktober.
Arief dinilai terbukti melakukan kampanye terselubung untuk perkumpulan guru mata pelajaran Matematika dan Seni Budaya Wilayah Jakarta Barat II di SMP 127 Jakarta.
Arief berdalih ingin menampung aspirasi pada guru saat masa reses. Namun ia terbukti melakukan kampanye dengan barang bukti berupa rekaman acara perkumpulan serta suvenir sarung berisikan dua lembar stiker yang menjadi alat peraga kampanyenya.
Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga dibacakan dalam persidangan pada hari yang sama.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Arief dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan dan denda Rp24 juta subsider tiga bulan penjara sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf H Juncto Pasal 521 UU No 7 tentang Pemilu tentang larangan kampanye di lingkungan pendidikan. Terhadap vonis ini, baik Arief maupun JPU sepakat menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
"Jadi karena saudara terdakwa dan penuntut umum sama-sama tidak melakukan banding maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap," ujar Rustiyono.
Dimintai alasannya tak mengajukan banding, Arief mengaku lantaran ia menghormati putusan tersebut. Menurutnya, kejadian ini menjadi pengalaman baginya agar tak melakukan tindakan serupa.
"Saya hormati saja. Kita jalani saja karena kan saya sudah ceritain yang sebenarnya bagaimana kejadiannya," kata Arief seusai persidangan.
Miris! KPK Temukan Pungli di Raja Ampat, Pelaku Kantongi Rp18,25 Miliar2025-05-24 19:55
Gaji Dobel, DPRD DKI Minta Anggota TGUPP Anies Baswedan Pilih Satu Jabatan2025-05-24 19:42
Survei Global Hunger Index: Tingkat Kelaparan Indonesia Tertinggi Kedua di Asia Tenggara2025-05-24 19:14
FOTO: Ramah Lingkungan, Keranjang 'Krathong' Thailand Dibuat Virtual2025-05-24 19:02
Kabin Pesawat Air India Bocor Saat Terbang, Penumpang Panik2025-05-24 18:43
Mantan Gubernur Jabar Diperiksa KPK, Kasusnya?2025-05-24 18:40
Copot Baliho Garbi, Pemkot Depok Berlagak Otoriter2025-05-24 18:40
5 Cara Menurunkan Kolesterol di Usia Muda Tanpa Obat2025-05-24 18:15
PSI Bongkar Lagi, Kali ini Kasus Rumah DP 0 Rupiah2025-05-24 18:13
Menlu Retno Telepon Menlu Iran, Saudi hingga AS, Minta Tahan Diri dan Deeskalasi2025-05-24 17:45
Pakar Penerbangan Ungkap Kursi Mana yang Paling Aman di Pesawat2025-05-24 20:09
Apa Arti Selulosa dan Manfaatnya untuk Kesehatan?2025-05-24 20:07
Pemerintah akan Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol Soal Potongan Aplikasi2025-05-24 20:05
Bukan Layani Penumpang Pesawat, Ini Sebenarnya Tugas Utama Pramugari2025-05-24 19:26
Seorang Ibu Tewas Saat Selamatkan Anaknya dari Serangan Hiu di Meksiko2025-05-24 19:19
Ini 5 Sarapan Paling Sehat Menurut Ahli Gizi2025-05-24 19:09
Daftar Kosmetik Ilegal di Marketplace yang Ditemukan BPOM2025-05-24 18:59
Anak Tersedak Baterai Koin, Apa yang Harus Dilakukan?2025-05-24 18:53
Saran PDIP Jika Anies Baswedan Mau Nyalon Lagi di Pilkada DKI Jakarta, Dengarkan Baik2025-05-24 18:31
Bareskrim Usut Laporan Pemilik Mobil yang Ditabrak Sopir Fortuner Ngaku Adik Jenderal2025-05-24 17:59