Tak Menikmati Hasil Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun
时间:2025-06-04 19:59:16 出处:休闲阅读(143)
Terdakwa eks Menteri Sosial, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusar, Selasa (23/4/2019). Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan juga hal meringankan dalam putusannya.
"Perbuatan terdakwa berrtentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarya memberantas korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, terdakwa tidak mengakui perbuatan," ujar hakim membacakan putusan Idrus Marham.
Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Idrus Marham 5 Tahun Penjara
Sedangkan hal yang meringankan, Idrus Marham menurut majelis hakim berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. "Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi," imbuhnya.
Majelis hakim menyatakan uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo yakni Rp4,750 miliar dan Rp2,250 miliar diterima oleh Eni Maulani Saragih dengan sepengetahuan dan persetujuan Idrus Marham.
Baca Juga: KPK Panggil Dua Pejabat Kemenag
"Uang tersebut direncanakan untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar yang akan mengusung terdakwa Idrus Marham untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto," jelasnya.
Diketahui, Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
上一篇: Tarif Masuk Gunung Gede Pangrango Naik
下一篇: Menteri Ekraf Minta CPNS Terlibat Aktif dalam Digitalisasi hingga Kolaborasi Lintas Sektor
猜你喜欢
- Apakah Ibu Menyusui Boleh Makan Sushi?
- Awas, Ini 7 Tanda Tubuh Menua Terlalu Cepat
- Korpri Larang Kerahkan PNS Aksi 'Kita Indonesia'
- 7 Terpidana Kasus Vina Akui Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk Pernyataan Bersalah
- Kremlin Sebut Tak Akan Ada Kesepakatan Damai Rusia
- 2025QS艺术专业类世界大学排名介绍
- 13 Desember, Sidang Perdana Kasus Ahok Digelar
- 5 Cara Memberikan Pijatan Mesra saat Bercinta, Bikin Si Dia Nyaman
- Banyak Ditentang Masyarakat, Kemenkeu Beberkan Dampak Positif dari PPN 12 Persen