您的当前位置:首页 > 娱乐 > MK Batalkan Putusan Pernikahan Dini 正文
时间:2025-05-24 21:35:26 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya membatalkan aturan batas usia m quickq安卓版本下载
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya membatalkan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
"Menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa 'usia 16 (enam belas) tahun' Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Konsitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Jumat.
Dalam amar putusan tersebut Mahkamah juga menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan tersebut yaitu paling lama tiga tahun setelah putusan diucapkan.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan," kata Anwar.
Sebelumnya, Mahkamah pernah memutus uji materiil pasal yang sama yaitu putusan nomor Nomor 30-74/PUU-XII/2014, bertanggal 18 Juni 2015.
Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan tersebut dan menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan merupakan kebijakan hukum terbuka yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Terkait hal tersebut Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon Nomor 22/PUU-XV/2017 berbeda dengan permohonan Nomor 30-74/PUU-XII/2014.
Pemohon untuk perkara 22 mendalilkan adanya diskriminatif dengan pembedaan batas usia menikah antara laki-laki dan perempuan.
Mahkamah berpendapat salah satu kebijakan hukum yang dapat dikategorikan mengandung perlakuan berbeda atas dasar jenis kelamin dimaksud adalah Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan.
"Hal demikian dalam putusan-putusan sebelumnya belum dipertimbangkan oleh Mahkamah dan pertimbangan demikian tidak muncul karena memang tidak didalilkan oleh para pemohon pada saat itu," jelas Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah menyatakan pasal a quo diskriminatif dan inkonstitusional karena membedakan batas usia minimum perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menyebabkan perempuan mengalami tindakan diskriminatif dalam pemenuhan hak-hak konstitusionalnya.
"Hak-hak konstitusional dimaksud, antara lain, hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," tambah Wahiduddin.
Menurut UU Perlindungan Anak, seorang perempuan pada usia 16 tahun masih tergolong ke dalam pengertian anak, sehingga jika telah menikah statusnya akan berubah menjadi orang dewasa.
"Sementara bagi laki-laki perubahan demikian baru dimungkinkan jika telah menikah pada usia 19 tahun," tukas Wahiddudin.
KPU Jakarta Sosialisasikan PKPU Baru Pasca Putusan MA, Apa yang Berubah?2025-05-24 21:28
Doa Setelah Sholat Tahajud agar Permohonan Cepat Terkabul2025-05-24 20:50
Ekonom Soroti Peluang di Tengah2025-05-24 20:45
Minggu Palma, Awal Pekan Suci Penuh Sukacita2025-05-24 20:29
Hari Ini, KPK Periksa Saksi Suap Meikarta, Siapa Dia?2025-05-24 20:22
Cara Cek Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025, Pastikan Pakai NIK KTP2025-05-24 19:55
Geramnya Noel Karena Ulah Diana, Wamenaker Minta Perusahaan Kembalikan Ijazah yang Ditahan!2025-05-24 19:45
Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi Migor2025-05-24 19:41
DPR Usulkan Money Politics Dilegalkan Dalam Peraturan KPU2025-05-24 19:23
Menkes Telusuri Obat Bius yang Digunakan Pelaku Kekerasan Seksual RSHS Bandung2025-05-24 19:11
Wapres Pastikan Jabatan ASN Bisa Diisi TNI2025-05-24 21:12
VIDEO: Apakah Dahi dan Dagu Perempuan Harus Tertutup saat Sholat?2025-05-24 21:03
留学景观研究生,你了解这些院校吗?2025-05-24 21:02
FOTO: Melongok Lemang, Kudapan Gurih Khas Ramadhan2025-05-24 20:40
Habib Bahar Akan Penuhi Panggilan Polisi, Bawa 54 Pengacara2025-05-24 20:38
Cegah Panic Buying Jelang Lebaran, Bapanas Terapkan Strategi Ini Jaga Harga Pangan2025-05-24 20:16
艾米丽卡尔艺术与设计大学申请介绍2025-05-24 19:35
建筑学出国留学前景分析2025-05-24 19:11
7 Cara Ini Bisa Menurunkan Berat Badan Meski Jarang Olahraga2025-05-24 19:08
Geramnya Noel Karena Ulah Diana, Wamenaker Minta Perusahaan Kembalikan Ijazah yang Ditahan!2025-05-24 19:06