您的当前位置:首页 > 休闲 > Hukuman Pelaku Cuci Uang Berat, Kau Tak Akan Kuat! 正文
时间:2025-05-25 11:17:56 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Padang - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencuci quickq怎么读英语
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan pencucian uang dengan modus membawa uang tunai ke luar negeri dapat diancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling tinggi hingga Rp10 miliar
"Mengacu kepada pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang barang siapa yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayar menghibahkan menitipkan dan membawa uang ke luar negeri yang berasal dari hasil tindak pidana maka dapat dikategorikan telah melakukan pencucian uang," kata Direktur Hukum PPATK Fithriadi Muslim di Padang, Senin (17/9/2018).
Menurutnya untuk mengantisipasi hal itu setiap orang yang membawa uang tunai baik rupiah ataupun mata uang asing dengan nominal Rp100 juta ke atas wajib memberitahu kepada Direktorat Bea dan Cukai.
"Selain itu pembawa uang tunai dengan nominal Rp100 juta ke atas juga harus mengisi formulir yang memuat informasi identitas orang yang membawa dan pihak penerima manfaat," ujarnya.
Ia menyampaikan dalam pasal 35 UU TPPU dinyatakan pihak yang tidak memberitahu pembawaan uang tunai dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda 10 persen dari seluruh jumlah uang yang dibawa.
"Denda tersebut dapat diambil langsung dari uang tunai yang dibawa dan disetorkan ke kas negara oleh Direktorat Jenderak Bea da Cukai," kata dia.
Besok, SYL Diperiksa Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri2025-05-25 10:48
Diduga Tersambar Petir, Sebuah Warung di Cempaka Putih Terbakar2025-05-25 10:25
Jarang Disadari, 6 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Kamu Enggak Bahagia2025-05-25 10:04
VIDEO: Inovasi Layar Panel Dikenakan Para Model di Seoul Fahion Week2025-05-25 09:43
VIDEO: Disney Akan Bangun Taman Hiburan Baru di Abu Dhabi2025-05-25 09:29
Awas Keliru, 3 Kebiasaan Baik Ini Justru Bisa Merusak Imun2025-05-25 09:27
Sejumlah Wilayah di Jakarta Banjir, BPBD DKI Kerahkan 267 Tim Reaksi Cepat2025-05-25 09:06
Diperiksa 4,5 Jam, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dicecar 70 Pertanyaan, Cengar2025-05-25 08:47
Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda2025-05-25 08:36
Kementerian UMKM Fokus Tingkatkan Usaha Kecil Menengah dan Rasio Kewirausahaan2025-05-25 08:33
Sudah Dipenjara 15 Tahun, Aset Setnov Masih 'Diintai' KPK2025-05-25 10:08
Menteri Maman Ajak Industri Waralaba Perkuat Ragam Bisnis UMKM2025-05-25 10:05
Firli Akui Kunci Mobil Hingga Dompet Disita saat Penggeledahan terkait Kasus Pemerasan SYL2025-05-25 10:02
Bareskrim Amankan 2 Orang Terkait Kepemilikan Ekstasi Dalam Penggerebekan Kafe di Jakarta Selatan2025-05-25 09:32
KPK Terima Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games2025-05-25 09:30
Menanti Restu, Emiten Hary Tanoe (BCAP) Bakal Right Issue 21,30 Miliar Saham2025-05-25 09:28
Hadapi Cuaca Terpanas, China Buka Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia2025-05-25 09:15
Penjualan Otomotif Amblas, OJK Bilang: Jangan Panik Dulu2025-05-25 08:52
Sering Dicap 'Pembunuh' Obrolan, Apa itu Dry Text?2025-05-25 08:49
Sudah Bertemu Partai NasDem dan Demokrat, Kapan Giliran PKS? Anies Baswedan: Nanti Satu2025-05-25 08:45