您的当前位置:首页 > 热点 > Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus 正文
时间:2025-05-26 01:53:49 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Semarang - Penyebar isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang terkait denga quickq安装包苹果版下载
Penyebar isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang terkait dengan pembacaan puisi karya Kiai Haji Mustofa Bisri (Gus Mus) oleh Ganjar Pranowo, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Kami melaporkan dua fakta hukum serangan berunsur SARA yang menyerang Calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo," kata Heri Joko Setyo selaku salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan Cagub Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) di Semarang, Senin (9/4/2018).
Ia menjelaskan bahwa yang pertama dilaporkan adalah tentang penyebaran dan pemviralan tentang undangan peliputan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran.
"Yang pada intinya bermaksud melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Polri, terkait pembacaan puisi yang dilakukan dalam acara Talk Show kandidat Jawa Tengah yang di Kompas TV dalam Program Rosi," ujarnya.
Terlapor (Ketua Umum FUIB Rahmat Himran, red) kata dia, menyebutkan bahwa puisi berjudul "Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana" tersebut sangat menyinggung umat Islam, dimana dirinya menilai terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan penistaan agama.
Menurut dia, puisi itu adalah karya cipta dari Gus Mus yang diciptakannya pada 1987 sehingga hak kekayaan intelektual atas karya puisi Gus Mus.
Ia mengungkapkan, pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta telah menjelaskan makna tersirat dan tersurat secara sepenuhnya yang dapat memahami adalah sang pencipta puisi tersebut bukan siapapun juga, termasuk juga pelapor (Ketua Umum FUIB, red).
"Ganjar Pranowo, yang membaca puisi tersebut, diawal sudah menyebutkan bahwa puisi itu judulnya 'Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana' adalah karya Gus Mus, utuh tanpa ada perubahan satu kata pun," katanya.
Heri menambahkan, perbuatan itu dapat dikategorikan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Isinya, kata dia, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
Pernyataan Himran yang disebar melalui pesan berantai, menurut Heri merupakan suatu berita atau informasi yang bohong serta mengandung ujaran kebencian dan ajakan yang mengandung unsur SARA yang dapat menimbulkan permusuhan.
Fakta hukum kedua adalah fitnah yang melalui "You Tube" yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai penegak syariah.
"Orang dalam video itu memaki-maki dan mengeluarkan ujaran kotor yang tidak pantas kepada Ganjar Pranowo, 'ngaku' orang Penjaringan, Jakarta," ujarnya.
Kebakaran di RS Yarsi Jakarta Berhasil Dipadamkan2025-05-26 01:46
KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Gedung Setjen DPR RI2025-05-26 01:10
Tina Toon: Air Oh Air, Jakarta Oh Jakarta!2025-05-26 00:59
AMAN Komitmen Jadi Relawan Prabowo2025-05-26 00:54
Uji Materi Presidential Threshold Tak Diterima MK, Partai Buruh Kembali Akan Gelar Demo2025-05-26 00:44
Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!2025-05-26 00:32
Mardiono Tak Tampak di Rakernas PDI Perjuangan ke2025-05-26 00:31
Minta Beautifikasi Jembatan Pulau Balang, Menteri PUPR: Selesai Sebelum Agustus 20242025-05-26 00:10
Banyak Rumah Seharga Secangkir Kopi di Pedesaan Italia, Tertarik Beli?2025-05-25 23:51
Wanita yang Jasadnya Ditemukan dalam Koper Sempat Cekcok dengan Pelaku Usai Bersetubuh2025-05-25 23:12
Siskaeee Klaim Instagramnya Hilang Sejak 2 Hari Lalu2025-05-26 01:45
Melonjak Rp20 Ribu, Emas Antam Hari Ini Ditawarkan Seharga Rp1.930.000 per Gram2025-05-26 01:12
Besok Sidang Isbat Idul Adha 2024, Kemenag Ungkap Pantauan Hilal di 114 Titik2025-05-26 01:00
FOTO: 'Menara Miring' Simbol Kota Bologna di Ambang Keruntuhan2025-05-26 00:23
Cawagub DKI Jakarta dari PKS Dibilang Enggak Terkenal2025-05-26 00:11
Anggota DPR Yakin Polisi Dapat Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon2025-05-26 00:03
Lagi! Polisi Tangkap Seorang Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos2025-05-25 23:46
Libur Akhir Tahun, Yuk Jelajah 9 Objek Wisata Bandara Changi Singapura2025-05-25 23:34
Tanggapi Pemanggilan Muhaimin ke KPK, Abdullah Hehamahua: KPK Lembaga Hukum, Bukan Alat Politik2025-05-25 23:12
Profil dan Riwayat Pendidikan Bambang Susantono, Mundur dari Kepala Otorita IKN2025-05-25 23:11