Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan
Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait dengan kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri) akan diputuskan oleh majelis hakim pada Selasa (23/7).
Baca Juga: Jokdri Merasa Dihakimi Media, Ah Masa?
Pada persidangan hari Senin, jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi bergiliran membacakan replik atau tanggapan atas pledoi Jokdri dan kuasa hukumnya pada hari Kamis (11/7).
Dengan replik itu, Sigit tetap menyatakan bahwa Jokdri beserta kuasa hukumnya melalui pledoi tersebut tidak dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa terdakwa tidak bersalah.
Sigit juga mengatakan bahwa barang-barang yang diduga dirusak atau dihilangkan terdakwa bukanlah persoalan dalam status sita atau tidak, melainkan tetap dapat digunakan untuk memperoleh keyakinan majelis hakim.
Ia juga meminta majelis hakim untuk menolak pledoi Jokdri, kemudian menyatakan Jokdri secara sah terbukti melakukan tindak pidana, serta menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.
Sidang selanjutnya itu akan menjadi upaya hukum terakhir dari pihak Jokdri dan kuasa hukumnya untuk meyakinkan majelis hakim, mengingat sidang putusan final akan dibacakan pada hari Selasa (23/7).
-
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL Hari IniSah! Pengadilan Putuskan Adhi Persada Properti Lolos PKPUBerapa Lama Nasi Bisa Disimpan di Kulkas dan Freezer?Harga Bitcoin Terpantau Stabil, Analis Prediksi Bisa Tembus US$135.000 di JuniBank Mestika Gelar Edukasi Keuangan untuk Perempuan Lansia dan Beri Bantuan Alat KesehatanAsik! Iran Bebaskan Visa Bagi Wisatawan IndonesiaBocah Ditolak Bikin Paspor karena Pakai Nama Karakter Game of Thrones13 Desember, Sidang Perdana Kasus Ahok DigelarPasangan Prabowo5 Langkah Foreplay yang Bikin Bercinta Makin Menyenangkan
下一篇:Polri: Belasan Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong Viral Blast, Kerugian CapaiRp1,8 Triliun
- ·Pasangan Prabowo
- ·Pencabutan Izin Usaha oleh OJK Dibatalkan PTUN, PT Asuransi Jiwa Kresna Beroperasi Lagi
- ·Kubu Ganjar
- ·Viral di Media Sosial, Apa Arti Marriage is Scary?
- ·Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Bersama 7 Saksi Lainnya
- ·Pelayanan Nepal van Java dan Pendakian Gunung Sumbing Libur 5 Hari
- ·2025年全球导演系大学排名
- ·WHO Sebut Lebih dari 40 Atlet Olimpiade Paris Positif Covid
- ·Long Weekend Tiba, Penumpang KAI Melonjak 44%! Jangan Sampai Kelebihan Bagasi
- ·Sandiaga Beri Pelatihan Peningkatan Usaha 100 UKM
- ·Tikus Gigit Kabel, Listrik Bandara Ini Padam dan Penerbangan Tertunda
- ·Menhub Budi Karya Tinjau Pembangun Jalur Kereta Api Makassar
- ·Relawan Pragib Yakin Prabowo
- ·Pagi ini, Sidang Perdana Ahok di PN Jakpus
- ·Aurora Borealis dan Hujan Meteor Hiasi Langit China, Turis Terpukau
- ·NYALANG: Mengejar Nirmala Senja
- ·Full Senyum, Gaji Anggota KPPS Resmi Naik Rp 600 Ribu di Pemilu 2024 Plus Dapat Uang Pulsa
- ·Ini Beda Arti Warna Gerobak Mi Ayam Biru dan Hijau
- ·Kuasa Hukum Budi Said Menyayangkan Putusan Praperadilan yang Menolak Gugatan Praperadilan
- ·Massa Doa Bersama dari Berbagai Daerah Telah Tiba di Monas
- ·Sejumlah Menteri Dikabarkan Mundur, Jokowi: Namanya Tahun Politik
- ·Unik, Tersimpan Aurora Borealis di Dalam Paspor Norwegia
- ·7 Makanan Tinggi Kalsium dan Vitamin D, Cocok buat 'Remaja Jompo'
- ·Awas, Ini 7 Tanda Tubuh Menua Terlalu Cepat
- ·Relawan KGB Targetkan 70 Persen Suara di DKI Jakarta untuk Prabowo
- ·Terlibat Kecelakaan di Tol Batang, KNKT: PO Rosalia Indah Salahi Aturan
- ·Long Weekend Tiba, Penumpang KAI Melonjak 44%! Jangan Sampai Kelebihan Bagasi
- ·7 Makanan Tinggi Kalsium dan Vitamin D, Cocok buat 'Remaja Jompo'
- ·Pakar Hukum: Prosedur IUP untuk Kepentingan Nasional dan Hilirisasi
- ·Jangan Coba
- ·Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
- ·NYALANG: Mengejar Nirmala Senja
- ·Menko Luhut Pastikan Anggaran Program Makan Siang Gratis Dibagikan Bertahap
- ·MRT Jakarta akan Dioperasikan dengan Standar Internasional
- ·Alasan Raffi Ahmad Klarifikasi Melalui Konferensi Pers Usai Dituding TPPU: Menyangkut Kredibilitas
- ·Upaya Dubai Hapus Citra Wisata Mahal, Promosikan Stopover Destination