您的当前位置:首页 > 综合 > Tim Hukum PT PAK Sebut PN Cikarang Salah Objek 正文
时间:2025-05-29 15:18:50 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Sengketa utang PT Pollux Aditama Kencana (PAK) dengan Joint Operation But Q quickq充值不了的原因是
Sengketa utang PT Pollux Aditama Kencana (PAK) dengan Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE), memasuki babak baru.
Tim hukum PT PAK menymemperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya terhadap But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksidt.Del.Eks.Sita/2024/PN.Ckr Jo. No 63/Eks.Arb/2023/PN.Jkt.Sel, telah salah obyek sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sita Eksekusi No.2/Pdt.Del.Eks.Sita/2024/PN.Ckr Jo. No 63/Eks.Arb/2023/PN.Jkt.Sel tertanggal 17 Juli 2024.
Pengadilan Negeri Cikarang ternyata menetapkan Objek Sita berupa tanah dan bangunan yang bukan milik PT Pollux Aditama Kencana (PAK).
Kuasa Hukum PT PAK Brian Paneda dari Praneda & Partners Law Firm menegaskan penetapan Sita Eksekusi tersebut juga tanpa mendasar, karena tidak secara jelas menunjukkan lokasi objek yang dimaksud dan Penetapan Sita dilakukan pada objek properti yang bukan dimiliki PT PAK.
"Sehingga jelas-jelas Penetapan Sita Eksekusi telah salah objek, bahkan secara tanpa hak dan dasar hukum yang jelas pihak But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau premanisme," ucap dia.
"Mereka mengerahkan puluhan preman-preman yang memaksa untuk memasang stiker yang berisikan Penetapan Sita Eksekusi pada objek properti yang bukan milik PT Pollux Aditama Kencana," sambung dia.
Saat ini PT PAK juga memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya terhadap But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE)
"Gugatan kepada kontraktor kedua kontraktor itu atas kerugian yang timbul karena cacat pekerjaan, serta kerusakan atas pembangunan yang diduga akibat dari ketidakprofesionalan sebagai kontraktor yang bernilai lebih dari Rp100 miliar," ucap dia.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang memutuskan dan memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana, anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), untuk segera membayar utang sebesar Rp 100 miliar lebih kepada Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbkan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), untuk segera membayar utang sebesar Rp 100 miliar lebih kepada Joint Operation But Qinjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).
Bangunan yang terletak di Jalan Raya Cikarang, Cibarusah Exit Toll KM 31, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, tersebut dilakukan setelah penetapan sidang dan peletakan sita eksekusi sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.45041/V/ARB-BANI/2022 pada 4 April 2023.
Panitera PN Cikarang, Entis Sutisna SH MH juga membenarkan terkait penetapan sita eksekusi tersebut.
"Hari ini kami membacakan penetapan sita eksekusi dan putusan BANI," katanya saat ditemui di Chadstone Superblok dan Pollux Mall, Cikarang. Pelaksanaan sita eksekusi tersebut berlangsung singkat dan tampak tidak ada perlawanan dari Pihak PT Pollux Aditama Kencana
Setelah membacakan putusan penetapan eksekusi, Pihak PN Cikarang kemudian bertolak ke BPN Cikarang untuk melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan Apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall.
Hadis yang Menjelaskan tentang Mertua dan Menantu Perempuan2025-05-29 14:21
Kenapa Makan Pisang dan Alpukat Tidak Boleh Bersamaan?2025-05-29 14:06
Kao Indonesia Pasang PLTS 6,53 MWp, Jadi Solar Power Terbesar di Grup Kao Asia2025-05-29 14:03
YULE Bagi Dividen Rp12,69 Miliar, Pembayaran Dijadwalkan Juni2025-05-29 14:01
Cak Imin Masih Yakin Pilpres 2024 Berlangsung 2 Putaran, Ini Alasannya2025-05-29 13:59
FOTO: Kawanan Boneka Hewan Keliling Dunia, Kabur dari Krisis Iklim2025-05-29 13:49
Abraham Samad: UU KPK Bikin KPK Lemah Bukan Makin Kuat!2025-05-29 13:45
Menhub Sebut Mudik H2025-05-29 13:42
Mau Daftar Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024? Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini2025-05-29 13:34
Saat Zulhas Bandingkan Putusan MK Saat Prabowo Dua Kali Kalah Pilpres2025-05-29 12:40
Sensasi Santap Hidangan Autentik Jepang di 'Langit' Jakarta2025-05-29 14:07
Emiten Tambang Low Tuck Kwong (MYOH) Sebar Dividen USD8 Juta, Telisik Jadwalnya!2025-05-29 13:47
VIDEO: Perjalanan Barbie dari Tahun ke Tahun Dipamerkan di London2025-05-29 13:46
Kenapa Makan Pisang dan Alpukat Tidak Boleh Bersamaan?2025-05-29 13:43
哈佛和伯克利、新英格兰的双学位课程!同时get两个学位是什么体验?2025-05-29 13:22
Lawan Efek Kebijakan Trump, Uni Eropa Bakal Rilis Aturan Baru untuk Aluminium dan Baja2025-05-29 13:19
China Fokus Tarik Investasi Asing, Ajak Industri Lawan Manuver Trump2025-05-29 13:06
BPOM Ungkap Banyak Jajanan Pasar dengan Karsinogen, Bisa Picu Kanker2025-05-29 13:00
Tak Hadir terkait Kasus Korupsi Helikopter AW2025-05-29 12:55
Roller Coaster Disneyland California Rusak, 20 Pengunjung Terjebak2025-05-29 12:33