时间:2025-05-26 09:26:03 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas quickq有什么用
JAKARTA,quickq有什么用 DISWAY.ID--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa, 30 Mei 2023.
"Pada hari ini Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pkl.16.30 PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Selasa, 30 Mei 2023.
BACA JUGA:Gebrakan Dompet Dhuafa Kembangan Sentra Jamur di Batang, jadi Berkah Tersendiri untuk Warga Sekitar
Berkas perkara tersebut teregister No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Majelis Hakim tersebut juga telah menetapkan hari sidang pertama yaitu Selasa tanggal 6 Juni 2023
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan ada tiga majelis hakim yang ditunjuk untuk memimpin sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
BACA JUGA:Lebih Sadis Dari Egianus Kogoya, KKB Pimpinan Yotam Semakin Brutal Serang Pasukan TNI - Polri
"Selanjutnya oleh ketua PN Jaksel perkara itu telah ditunjuk hakim yang tangani yakni Alimin Ribut Sujono sebagai ketua hakim, Tumpanuli Marbun sebagai hakim Anggota 1, Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota 2," ujar dia.
"Selanjutnya majelis itu telah tetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023," sambungnya.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah resmi sebagai tahanan Kejaksaan usai berkas perkara dilimpahkan.
BACA JUGA:Anies Baswedan Bilang 'Cawe-Cawe' Jokowi Berpotensi Pemilu Tidak Netral
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keduanya ditahan di Rutan Cipinang sejak hari ini 26 Mei 2023.
"Jadi teman-teman media pada hari ini Jumat tanggal 26 Mei 2023 kami menerima pelimpahan perkara dari yaitu atas nama tersangka MDS dan SL ini merupakan kelanjutan dari perkara yang sebelumnya," katanya kepada awak media di Kejari Jaksel, Jumat 26 Mei 2023.
"Dua tersangka ini sudah kita terima pada hari ini dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil para tersangkanya dan saat ini telah penahanan telah beralih kepada jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan di urutan kelas I Cipinang," sambungnya.
Tahun Ular Kayu, Momentum Langka bagi Pasar Mata Uang Kripto2025-05-26 09:19
Lama Waktu Tidur Terbaik Usia 40an, Agar Tetap Sehat dan Bugar2025-05-26 09:17
Risiko Kredit KPR Meningkat, OJK Soroti Tren PHK dan Perlambatan Ekonomi2025-05-26 08:55
Peter Pan Sindrom, Saat Kamu Ogah Dewasa2025-05-26 08:41
Tren #KaburAjaDulu Menyeruak di Kalangan Anak Muda Indonesia2025-05-26 08:20
Anggaran Pembangunan Diblokir, Apa Masyarakat Masih Bisa Kunjungi IKN?2025-05-26 08:13
Partai Buruh Tolak Rencana Penggantian Kelas Iuran BPJS Kesehatan2025-05-26 08:05
Resep Lezat Lontong Cap Go Meh dan Makna Filosofis di Baliknya2025-05-26 07:11
Mahfud MD Ungkap Bareskrim Mabes Polri, Kemenag dan Kemenkumham Akan Ikut Tangani Al Zaytun2025-05-26 07:00
Turis Tertipu Rp645 Juta Gara2025-05-26 06:58
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al2025-05-26 09:17
Diborong Semler Scientific, Aset Kripto Bitcoin Makin Diminati Institusi2025-05-26 09:08
Tersangka TPPO Terus Bertambah, 552 Berhasil Diringkus Polri2025-05-26 08:30
Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Lombok Timur2025-05-26 08:03
Proses Pidana dan Kode Etik AKP SW Menunggu, Polri: Belum Ada Pengajuan Damai2025-05-26 07:48
Kisah Pria Hidup 25 Tahun di Kapal Pesiar, Kehilangan 'Kaki Darat'2025-05-26 07:47
Keutamaan Puasa Nisfu Syaban yang Istimewa2025-05-26 07:30
Lakukan 6 Hal Ini Jika Melancong ke Negara Kasus Influenza Tinggi2025-05-26 07:10
Olahan Durian Unik dan Aneh Tapi Enak, Ada Dari Indonesia2025-05-26 07:00
Teknik Pernapasan 42025-05-26 06:58