Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Yang Akan Menetapkan Presiden

探索 2025-05-31 04:11:55 7173
Warta Ekonomi,quickq官网下载电脑版 Semarang -

Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Ma'ruf Amin buka suara terkait sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Ketua Non-Aktif KPK, Firli Bahuri.

Adapun sanksi yang diberikan Dewan Pengawas KPK meminta Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua di lembaga tersebut. Sanksi itu dijatuhkan lantaran Firli Bahuri dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK. 

Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Yang Akan Menetapkan Presiden

Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Yang Akan Menetapkan Presiden

Ma'ruf Amin menyerahkan keputusan pencopotan Firli Bahuri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, kata dia, hanya presiden yang berhak mengangkat dan memberhentikan Ketua KPK.

Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Yang Akan Menetapkan Presiden

"Tentu yang akan menetapkan mengundurkan diri itu dari presiden ya, sesuai dengan aturan," kata Ma'ruf Amin kepada wartawan di Semarang, Kamis (28/12/2023).

Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Yang Akan Menetapkan Presiden

Baca Juga: Aset Tersebar di Sejumlah Daerah, Tapi Firli Tak Lapor LHKPN

Meski begitu, Ma'ruf Amin menyebut sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK sesuai dengan mekanisme yang ada. Dia pun membenarkan sanksi berat atas pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada Filri Bahuri.

Meski begitu, Dewan Pengawas KPK hanya berkewajiban untuk memberi usulan pengunduran Firli Bahuri. Sementara pengunduran diri sepenuhnya menjadi kewenangan presiden.

"Dewas tentu mengevaluasi apa kesalahannya dan sudah menyatakan bahwa ada pelanggaran ringan, sedang, etik dan berat. (Sanksi) Maksimal memang, menurut aturan yang saya dengar di KPK hanya bisa diusulkan untuk segera mengundurkan diri," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Dewan Pengawas KPK memutuskan sanksi etik kepada Ketua Non-aktif KPK, Firli Bahuri. Adapun dalam sanksi itu, Dewan Pengawas KPK meminta Firli Bahuri mundur dari jabatan pimpinan di lembaga tersebut.

Baca Juga: Pengacara Tegaskan Firli Tak Mungkin Melarikan Diri ke Luar Indonesia

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik sebagai pimpinan KPK.

"Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri," kata Tumpak saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu (27/12/2024).

Adapun pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR bulu tangkis di kawasan Mangga Besar (2/3/2022). Adapun SYL sendiri saat ini berstatus tersangka dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

本文地址:http://oxzu.quick-gg.com/news/17f499920.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

5 Zodiak Paling Ahli Dirty Talk, Sering Nakal Lewat Kata

Semua Bandara di Korsel Akan Pasang Radar Burung Usai Tragedi Jeju Air

Peter Pan Sindrom, Saat Kamu Ogah Dewasa

9 Kota Terbaik di Dunia untuk Kerja Sambil Liburan

5 Tempat Paling Dingin di Dunia, Suhu Nyaris Minus 100 Derajat Celcius

Lama Waktu Tidur Terbaik Usia 40an, Agar Tetap Sehat dan Bugar

Cara Ampuh Cegah Gigi Berlubang, Hindari Sebelum Mengancam Nyawa

Kominfo Blokir 846.047 Situs Judi Online

友情链接