Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama
INDRAMAYU,quickq官网下载地址 DISWAY.ID-- Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai menjalani masa pidana kasus penistaan agama sejak setahun lalu.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu dan dinyatakan bebas murni pada hari ini.
BACA JUGA:Kecewanya Alvin Lim Praperadilan Kliennya di Kasus TPPU Ditolak, Bakal Tempuh Langkah Ini untuk Panji Gumilang
BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Status Tersangka Kasus TPPU Sah dan Penyidikan Polisi Dilanjutkan
"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi. Statusnya bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juli 2024.
Robianto memastikan jika Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Atas keputusitu, Panji tidak harus melakukan wajib lapor ke Bapas setempat.
"Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor), karena sudah menyelesaikan masa pidananya," katanya.
Robianto menjelaskan jika Panji menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idulfitri.
"Dapat remisi Idulfitri 15 hari," katanya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu 20 Maret 2024 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.
Vonis 1 tahun penjara itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
- 1
- 2
- »
-
Tanda SOS di atas Pulau Laki Gegerkan Netizen, Terus Langsung Lapor ke...Alasan Kenapa Harus Aktifkan Mode Pesawat dalam Penerbangan7 Makanan Pembawa Keberuntungan, Harus Disantap saat Tahun BaruFerdinand MenjadiGugat Midjourney, Disney hingga Universal Muak Sama Karya AIMakan Bergizi Gratis Bergulir Minggu Depan, PBNU Siap DilibatkanDaripada Usulkan Koruptor Didenda Damai, ICW Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Dibahas Segera!Tingkatkan Produktifitas Masyarakat Pengepul Barang Bekas, UTA’45 Jakarta Sumbang Alat Press KalengKPK Minta Menpora Tak Mangkir Sidang, Soal Kasus?VIDEO: Tegangnya Coba Jadi Peserta Squid Game di LA
下一篇:Nadiem Makarim Dipanggil Komisi X DPR RI Butut Kisruh Isu Pramuka Dicabut dari Ekskul Wajib
- ·NasDem Hormati Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- ·Ferdinand Menjadi
- ·Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023, Apa Arti 'Pick Me'?
- ·Mengintip Prediksi Nasib Zodiak di Tahun 2024: Libra hingga Pisces
- ·Indonesia Terlibat dalam Pameran Industri Hannover Messe 2024, Serahkan Tongkat Estafet ke Norwegia
- ·Bacaan Doa Nurbuat: Arab, Latin, dan Terjemahannya
- ·Kapan Pengumuman PPG Guru Tertentu 2025? Cek Informasinya dan Persiapkan diri
- ·Daftar Lengkap Rotasi Polri dari Kapolda Hingga Kapolres, Jabatan Strategis Dirombak
- ·Ketika Massa FPI Lantunkan Sholawat dengan Tangan 'Diborgol' saat Aksi 1812
- ·Prabowo Minta Menteri KKP Usut Tuntas Kasus Pagar Laut
- ·Dilarang WHO, Dokter Jelaskan Bahaya Vape buat Paru
- ·INFOGRAFIS: Secang, Kayu Merah Kaya Khasiat
- ·AHY: Pertemuan Prabowo
- ·Wahai Para Dosen, Anggaran Tukin 2025 Belum Ada
- ·Waketum Demokrat Dukung Pertemuan Prabowo dan Megawati Dipercepat
- ·10 Contoh Kalimat Alasan Sanggah Hasil Akhir CPNS 2024, Bisa Jadi Referensi Peserta!
- ·Indonesia Dihormati dan Disegani Negara Lain dalam Isu Pembangunan Berkelanjutan
- ·Puan Berterima Kasih ke Presiden Prabowo Atas Karangan Bunga HUT Megawati
- ·FOTO: Sensasi Main Salju Saat Libur Natal di Trans Snow World Bintaro
- ·Banyak Orang Ngebet Melahirkan di Tahun Naga Kayu 2024, Ada Apa?
- ·Trump Kembali Picu Ketidakjelasan, Bursa Eropa Jatuh Empat Hari Beruntun
- ·7 Cara Tidur Nyenyak saat Cuaca Panas Tanpa Pakai AC
- ·Kunjungi Nenek Saat Natal, Bocah Salah Naik Pesawat Terdampar 260 Km
- ·7 Warna Interior yang Bakal Ngetren di Tahun 2024
- ·Persoalkan Foto Editan, Dalil Gugatan Farouk Muhammad Ditertawakan Hakim MK?
- ·5 Tren Makeup yang Bakal Melejit di Tahun 2024
- ·Presiden Prabowo Sentil BUMN yang Lamban: Terlalu Andalkan Suntikan PMN
- ·FOTO: Ribuan Santa Berlari di Jalanan Madrid
- ·5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Membuang Racun
- ·Cuma Ada 3 Orang yang Tak Butuh Paspor buat Keliling Dunia
- ·Celetukan Babe Haikal Dalem: Banjir di Jakarta Itu Salah Anies Baswedan
- ·Berlaku 2025, Ini Daftar Lengkap Penyakit Ditanggung dan Tidak Oleh BPJS Kesehatan
- ·FOTO: Memanjakan Anabul Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- ·VIDEO: Tegangnya Coba Jadi Peserta Squid Game di LA
- ·DPR: Komite Independen Publisher Rights Perlu Segera Dibentuk!
- ·5 Jurus Jitu Pilih AC Hemat Listrik, Tagihan Aman Terkendali