IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
JAKARTA,quickq加速器最新版 DISWAY.ID- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) turun drastis hingga berada pada level 6.000-6.100 pada Selasa 18 Maret 2025 lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham, yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
BACA JUGA:Tanggapi IHSG Menurun, Cak Imin Harap Tak Berdampak Langsung ke Masyarakat
BACA JUGA:IHSG Diprediksi Menguat Usai Trading Halt, Saham Berhasil Naik
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, kebijakan ini sendiri dikeluarkan setelah perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Maret 2025 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin, atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," ujar Djajadi kepada Disway, pada Rabu 19 Maret 2025.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sendiri sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Menurut Djajadi, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan.
"Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK," ujar Djajadi.
BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Soal IHSG Anjlok: Kita Awasi Sisi Global dan Nasional
Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal.
Pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.
"Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS," tambah Djajadi.
Menurut Djajadi, opsi kebijakan ini juga turut dikeluarkan pada tahun 2013, 2015, dan juga 2020 pada saat pandemi COVID-19.
"Praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas yang tinggi, serta meningkatkan kepercayaan investor," tutup Djajadi.
-
Bahlil Minta Jaga Lifting dan Stabilitas Produksi Gas di LNG TangguhPasar Gembrong Terbakar, Anies DitagihDitemukan Membengkak, Ibu Rumah Tangga Tewas di Kontrakan JakutNicho Silalahi Berani Bilang ke Ruhut Sitompul: Kupikir Abang Cerdas dan Paham HukumJokowi Minta Maaf Jelang Masa Jabatan Presiden Berakhir, Ini Tanggapan GibranKolaborasi dengan Swasta, Pemerintah Hadirkan Posko Mudik Aman dan Sehat di Terminal Jatijajar DepokDaftar 9 Kecurangan Pilpres 2024 Diungkap Tim Hukum AMINJanjikan Kepastian Hukum Kepada Pengusaha, Praktisi Hukum Hadirkan INIACBNN Tegaskan Transparansi Lewat Pemusnahan 2 Ton Sabu di BatamYa Ampun... Pelapor Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Dipanggil? Ini Penjelasan Polisi
下一篇:PP Presisi Aktif Beri Dampak Sosial Lewat Distribusi Bantuan Pangan
- ·Nadiem Makarim Dipanggil Komisi X DPR RI Butut Kisruh Isu Pramuka Dicabut dari Ekskul Wajib
- ·Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator
- ·TPN Ganjar
- ·Noel Kuak Ada Keluarga Cendana dan Cikeas di Balik Kasus Munarman
- ·DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Dibawa ke Paripurna
- ·Turis Indonesia dan 12 Negara Ini Gratis Naik Pesawat Keliling Jepang
- ·Gegara Hal Ini, Rusia Putuskan Denda Apple ₽7,5 Juta
- ·Kios di Pasar Pagi Asemka Terbakar, 65 Personel Berjibaku Padamkan Api
- ·Keluarga Pegi DPO Pembunuh Vina Cirebon Ikut Diperiksa, Polda Jawa Barat: Dua DPO Masih Diburu
- ·Satu Keluarga Tewas Membusuk di Kalideres, Ketua RT: Terakhir Ketemu 3 Bulan Lalu
- ·Baru Juga Minta Maaf, Jubir PSI Langsung Sindir Lagi Anies Baswedan
- ·Disebut Harus Ditiru Pemimpin Lain, Anies Baswedan Tak Hadiri Undangan Danny Pomanto, Alasannya...
- ·Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- ·Ini Cara Membedakan Gatal Biasa dan Gatal Akibat Diabetes
- ·Kota di Prancis Punya Cara Cerdas Atasi Overtourism
- ·PMJ Buka Layanan Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP
- ·Suara PSI Tiba
- ·Pria Lompat dari Lantai 5 ITC Kuningan Sempat Izin ke Istri Mau ke Toilet
- ·Digugat Oleh MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri, Polri Pastikan Bekerja Secara Prosedural
- ·JPMorgan Naikkan Peringkat Saham Emerging Market, Ini Alasannya!
- ·Dirgahayu RI ke
- ·PT Pos Indonesia dan Kemendag Resmikan Digitalisasi Pasar Rakyat di Kabupaten Minahasa
- ·Turis Indonesia dan 12 Negara Ini Gratis Naik Pesawat Keliling Jepang
- ·PKB Buka Suara soal Peluang Koalisi dengan Prabowo
- ·Fahri Usul Perppu jadi Solusi Cepat dari Aturan soal Penyadapan
- ·Novel Minta Firli cs Dibersihkan Dulu dari KPK, Baru...
- ·Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama
- ·Jangan Kaget! Begini Perkembangan Kasus Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar, Ternyata...
- ·Sudah Nggak Betah dalam Penjara, Adam Deni Minta Maaf ke Ahmad Sahroni: Saya Depresi Berat...
- ·JPMorgan Naikkan Peringkat Saham Emerging Market, Ini Alasannya!
- ·Lolos di MA, Syafruddin Temenggung Wow!
- ·Diduga Lecehkan Korban Penganiayaan, Kapolsek Pinang Tangerang Dicopot
- ·Indocertes Bantah Tuduhan Lakukan Penyekapan Terhadap Pengusaha di Depok Selama 3 Hari
- ·Kios di Pasar Pagi Asemka Terbakar, 65 Personel Berjibaku Padamkan Api
- ·Polisi Berhasil Tangkap Penjambret Kalung Emas yang Viral di Medsos
- ·Menteri KPK/BKKBN Duga Faktor Ekonomi Jadi Alasan Orang Malas Menikah